TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Ternyata Ini Pasal Perlindungan PSSI, Terungkap Saat TGIPF Tragedi Kanjuruhan Panggil Federasi
Terkait peristiwa maut Tragedi Kanjuruhan dalam kompetisi Liga 1, PSSI menempatkan diri 'berlindung' di Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Posisi federasi sepak bola Indonesia, PSSI sejauh ini 'masih aman' dalam proses penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Terungkap jika PSSI 'berlindung' dalam regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 yang memungkinkan jajaran federasi sepak bola Indonesia tida bertanggung jawab atas apa yang terjadi dalam penyelenggaraan kompetisi atau pertandingan.
Terkait peristiwa maut Tragedi Kanjuruhan di dalam kancah kompetisi Liga 1, PSSI menempatkan diri sesuai Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021.
Baca juga: Cerita Ibu Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Rela Anaknya Ditukar Dengan Santunan
Secara garis besar, pasal tesebut berisi bahwa penanggung jawab setiap kecelakaan, kerusakan, atau kerugian, yang timbul dari pertandingan yang dilaksanakan klub adalah panitia penyelenggara.
Penggunaan pasal itu oleh PSSI terungkap dalam pertemuan PSSI dengan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022).
Pertemuan berlangsung di Kantor Kemenko Polhukam.
Jajaran petinggi PSSI termasuk Mochamad Iriawan selaku Ketua Umum telah memenuhi panggilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan pada Selasa (11/10/2022).
Dalam pertemuan itu, PSSI menyampaikan pembelaan terkait Tragedi Kanjuruhan.
Menurut Akmal Marhali, salah satu anggota TGIPF Kanjuruhan mengatakan perwakilan PSSI yang paling vokal berbicara adalah Ketua Komite Wasit, Ahmad Riyadh.
Akmal Marhali menyebut Ahmad Riyadh kembali menyinggung Pasal 3 Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI 2021 ketika menjelaskan posisi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan.
Terlepas dari hal itu, Akmal Marhali menyebut PSSI juga terbuka menerima masukan dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
"Belum ada kesimpulan, baru dengar pendapat saja, dari PSSI menyampaikan, dari kita (TGIPF) juga menyampaikan pandangan," kata Akmal dikutip dari BolaSport.com.
"PSSI punya aturan. Mereka membela (diri) dengan aturan itu saja, apa sih yang dilakukan PSSI ke depan," kata Akmal.
"Awalnya Pak Riyadh menjelaskan bahwa PSSI tidak dalam posisi bertanggung jawab terhadap kasus Kanjuruhan berdasarkan regulasi pasal 3, udah itu saja," tambahnya.
"Jadi menyampaikan itu dulu. Namun, segala masukan dari kami kemudian diterima dengan baik," ujar Akmal.
Baca juga: UPDATE Jumlah Korban Tewas Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Aremania Dampit Berpulang di RSSA Malang
Meski begitu, Akmal berpendapat apabila semua pihak harus ikut bertanggung jawab.
Itu juga berlaku untuk PSSI.
Namun Akmal mengaku belum mengetahui apa bentuk pertanggungjawaban dari PSSI nantinya.
"Semua kan ini dosa kolektif kan," kata Akmal.
"Semua haru ada tanggung jawab, tanggung jawabnya seperti apa kan tinggal tunggu kesimpulannya."
"Saya juga bertanggung jawab, (menyuarakan?) iya."
"Kita salah jika kita tidak menyuarakan secara masif ke publik untuk mengedukasi kepada polisi bahwa gas air mata gak boleh, bahwa inflasi ke lapangan gak boleh," tutupnya.
Selain Akhmad Riyadh dan Mochammad Iriawan, Iwan Budianto selaku Wakil Ketum PSSI dan Yunus Nusi (Sekjen) juga hadir di Kantor Kemenko Polhukam.
PSSI sendiri bukan satu-satunya pihak yang mendapat panggilan dari TGIPF Tragedi Kanjuruhan.
Terdapat beberapa pihak lain yang juga mendapatkan panggilan TGIPF mulai dari Ketua LPSK, Dirut PT LIB, petinggi PT Indosar Visual Mandiri (pemegang hak siar), hingga Komisioner Komnas HAM.
Sebelum memanggil PSSI dan banyak pihak lain, anggota TGIPF sudah melakukan investigasi langsung ke Stadion Kanjuruhan pekan lalu.
TGIPF menemukan banyak hal selama melakukan investigasi di Malang seperti rekaman CCTV Pintu 13 hingga kondisi Stadion Kanjuruhan yang ternyata tidak layak untuk menggelar laga berisiko tinggi.
Sesuai perintah Presiden Joko Widodo, TGIPF Tragedi Kanjuruhan dituntut untuk menyelesaikan tugasnya paling lama satu bulan.
Seperti diketahui posisi PSSI dalam Tragedi Kanjuruhan sejauh ini masih 'aman' di saat penyelenggara pertandingan hingga Petugas keamanan Laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Meski banyak desakan agar Ketum PSSI mengundurkan sebagai bentuk tanggung jawab, desakan itupun sudah dijawab.

Panpel Arema FC Sindir PSSI
Tuntutan agar PSSI ikut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjuruhan pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya disampaikan secara terbuka oleh Ketua Panpel Arema FC , Abdul Haris.
Abdul Haris yang menjadi tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan berharap PSSI tak cuci tangan.
Sindiran Panpel Arema FC pada PSSI itu kembali dilontarkan Taufik Hidayat, kuasa hukum Abdul Haris saat di Mapolda Jatim.
Taufik Hidayat menyatakan Panpel Arema FC mendesak Ketua Umum (Ketum) PSSI, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule ikut tanggung jawab secara hukum.
Pihaknya tidak mau disalahkan begitu saja atas tragedi yang menewaskan 132 orang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Baca juga: Panpel Arema FC Lawan PSSI Soal Tragedi Stadion Kanjuruhan, Bantah Tudingan dan Minta Tak CuciTangan
Taufiq mengatakan, selama ini panpel tidak bekerja sendirian.
Dalam sebuah pertandingan, ada banyak pihak yang terlibat sesuai dengab regulasi federasi.
"Panpel ini kan nggak bisa bekerja sendirian, tidak bisa kolektif, banyak yang terlibat," ujarnya saat jeda pemeriksaan kliennya di Ditreskrimum Polda Jatim, Selasa (11/10/2022).
"Jadi juga harus bertanggung jawab itu Ketua PSSI," dia menegaskan.
Dia juga menyindir Ketua PSSI yang datang hanya ketika seremonial saja.
"Jangan hanya saat klub menang dia memberikan piala, dapat nama. Tapi saat klub ini ada masalah seharusnya dia bertanggung jawab secara hukum," Tambahnya.
Saat ditanya bentuk tanggung jawab yang diinginkan oleh tim hukum Abdul Haris terhadap PSSI, Taufiq tidak bisa menjelaskan.
Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik kepolisian.
"Itu penyidik yang tahu," tegas dia.
>> Ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM