Berita Malang Hari Ini

Rapat Paripurna, DPRD Kabupaten Malang Soroti Izin Pendirian Minimarket Modern

DPRD Kabupaten Malang merencanakan akan membuat peraturan daerah untuk mengontrol izin pendirian toko swalayan modern.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/erwin
Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (12/10/2022). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - DPRD Kabupaten Malang merencanakan akan membuat peraturan daerah untuk mengontrol izin pendirian toko swalayan modern.

Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi menerangkan jika langkah pengetatan izin toko swalayan tersebut untuk memacu pemberdayaan masyarakat.

"Rancangan memberikan pandangan perlindungan dan pemberdayaan pasar rakyat, serta pengendalian toko swalayan modern. Toko swalayan semakin marak sebagai pusat. Adanya penataan yang baik akan memberikan dapat baik bagi pembangunan Kabupaten Malang," beber Darmadi saat menggelar Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (12/10/2022).

Darmadi menyarankan Pemkab Malang segera membuat formulasi untuk melindungi usaha bisnis yang dijalankan rakyat Kabupaten Malang.

"Seperti program pemberdayaan komunitas agar ada keseimbangan untuk memacu semangat kewirausahaaan. Peran pemerintah harus mengendalikan swayalan modern supaya masyarakat juga (usahanya) berkembang," papar Darmadi.

Sementara itu, Bupati Malang, Muhammad Sanusi menyarankan warganya agar jeli melihat peluang ketika menjalankan bisnis.

"Sebentar lagi kampus Universitas Brawijaya akan dibangun di Kepanjen. Fakuktas S1 semuanya akan di Kepanjen. Itu akan menggerakkan roda ekonomi," pesan Sanusi.

Sanusi mengkiaskan jika puluhan ribu mahasiswa yang akan berkuliah di Kepanjen pastinya akan memacu ekonomi.

",Bayangkan satu orang mahasiswa membelanjakan lebih dari Rp 1 juta di Kepanjen. Inilah yang akan berdampak baik," sebut Sanusi.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved