Tragedi Arema Vs Persebaya
Tragedi Arema Vs Persebaya, Indosiar: PT LIB yang Tentukan Jadwal
Indosiar mengklaim PT LIB yang menentukan jadwal pertandingan Liga 1 2022, termasuk laga Arema vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Polisi menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.
132 orang meninggal dalam tragedi Kanjuruhan.
Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB), Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer, Suko Sutrisno, Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi.
Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 jo Pasal 52 UU 11/2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik.
20 polisi itu terdiri dari enam personel Polres Malang dan 14 personel Satbrimob Polda Jatim.
Berita ini sudah dimuat di Kompas.com berjudul Indosiar Bantah Atur Jam Tayang Arema Vs Persebaya: PT LIB yang Tentukan, https://nasional.kompas.com/read/2022/10/12/07095961/indosiar-bantah-atur-jam-tayang-arema-vs-persebaya-pt-lib-yang-tentukan