Rizky Billar Serius Mau Damai dengan Lesti Kejora Setelah Jadi Tersangka, Mohon Tidak Ditahan Dulu

Resmi jadi tersangka, Rizky Billar serius ingin damai dengan Lesti Kejora, mohon tidak ditahan dulu, ini rencananya

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Leslar Entertainment
Rizky Billar (kiri) serius mau damai dengan Lesti Kejora (kanan) setelah jadi tersangka, mohon tidak ditahan dulu 

Hotma Sitompul mengaku telah menerima penunjukan sebagai kuasa hukum Rizky Billar pada Rabu sore seusai kliennya itu mencabut kuasa dari kuasa hukum sebelumnya.

"Saya tahunya kuasa hukum yang pertama sudah dicabut. Saya tidak menerima kuasa sebelum kuasa sebelumnya dicabut," ujar Hotma Sitompul.

Meski demikian, Hotma Sitompul menuturkan akan bekerja satu tim dengan kuasa hukum Rizky Billar sebelumnya, yakni Adek Erfil Manurung.

Kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di kediaman keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Saat itu, Rizky Billar melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur serta mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

KDRT tersebut kembali terulang pada pukul 09.47 WIB.

Saat itu, Rizky Billar menarik tangan korban ke arah kamar mandi kemudian membanting korban ke lantai dan dilakukan berulang kali.

Akibat kejadian tersebut, Lesti Kejora kemudian melapor ke polisi.

Lesti Kejora juga harus menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat luka-luka yang dialaminya.

Polisi juga telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus KDRT itu. 

"Sudah enam saksi kami periksa," ujar Zulpan.

Kendati demikian, polisi tidak menjelaskan secara detail siapa saja saksi yang diperiksa.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga telah memeriksa Rizky Billar di Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Rabu (12/10/2022) sejak pukul 11.00 WIB.

Adapun fokus yang digali oleh penyidik dalam memeriksa Rizky Billar yakni soal KDRT yang dilakukan kepada Lesti Kejora

Setidaknya, Rizky Billar diberondong 38 pertanyaan oleh penyidik.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved