Irjen Pol Teddy Minahasa Diduga jadi Backing Jaringan Peredaran Narkotika di Indonesia
Irjen Pol Teddy Minahasa terbukti terlibat kasus narkotika, berdasarkan pengembangan yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|SURABAYA- Keterlibatan mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam kasus penyalahgunaan narkotika, dibuktikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra terbukti terlibat dalam kasus narkotika, berdasarkan hasil pengembangan kasus kejahatan narkotika yang telah dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.
Mulanya penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, berhasil mengamankan tiga orang warga sipil atas temuan narkotika dari sebuah jaringan peredaran narkotika di wilayah Indonesia.
Saat dilakukan pengembangan, ternyata tiga orang warga sipil yang telah menjadi tersangka itu, terhubung dengan seorang anggota polisi berpangkat Bripka dan seorang polisi berpangkat Kompol yang menjabat sebagai Kapolsek di Jakarta.
"Kemudian dilakukan perkembangan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan juga anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Jakarta, dalam siaran KompasTV, Jumat (14/10/2022).
Kemudian, saat ditelusuri kembali, ternyata dua orang anggota kepolisian tersebut, terhubung dengan seorang anggota polisi lain berpangkat lebih tinggi yakni AKBP, yang merupakan mantan Kapolres Bukitinggi.
Dari temuan tersebut, ternyata penyidik mendapati adanya jejaring polisi berpangkat lebih tinggi yakni Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM. atas dasar hal tersebut kemarin saya minta tadi Kadiv Propam untuk menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen TM," katanya.
Mantan Kapolda Banten itu, mengatakan, kini Irjen Pol Teddy Minahasa telah diamankan di penempatan khusus yang berlokasi di Divisi Propam Mabes Polri.
Listyo juga telah memberikan instruksi kepada Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan penindakan secara etik terhadap Irjen Pol Teddy, dengan sanksi maksimal sesuai Perkap Polri, yakni dipecat dari Polri secara tak hormat atau lazim disebut dengan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH)
"Kemudian tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Kadiv Propam segera melaksanakan pemeriksaan terkait Etik untuk kemudian agar bisa kita proses dengan ancaman hukuman PTDH," jelasnya.
Kendati demikian, Listyo Sigit meminta kepada Kapolda Metro untuk melanjutkan proses terkait dengan penanganan kasus pidananya.
Bahkan ia minta siapapun itu, apakah itu masyarakat sipil ataukah anggota Polri berpangkat Jenderal sekalipun, akan diproses hingga tuntas mulai dari proses etik hingga pidana.
"Dan ini tentunya sebagai bentuk keseriusan kami untuk menindak tegas terkait dengan masalah narkoba dan juga warning bagi seluruh anggota agar tidak ada yang bermain-main dan melakukan penindakan tegas. Saya tentu akan membuka ruang masayarakat," pungkasnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, beredarnya kabar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra diamankan atas dugaan tindak pidana narkotika, pertama kali muncul dari pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.