TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

10 Poin Kesalahan Panpel Arema FC dalam Tragedi Kanjuruhan, Aremania Yakin Ada Kejahatan Kemanusiaan

Ini 10 poin kesalahan Panpel Arema FC dalam tragedi Kanjuruhan hasil kesimpulan TGIPF, Aremania yakin ada kejahatan kemanusiaan

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Suryamalang/Firman Rachmanudin/Rifky Edgar
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris (kiri), tim Aremania (kanan), 10 poin kesalahan Panpel Arema FC dalam tragedi Kanjuruhan, Aremania yakin ada kejahatan kemanusiaan 

Dalam konteks ini, panpel dinilai tidak memperhitungkan kapasitas stadion.

Sementara dalam penjualan tiket penonton belum diterapkannya sistem digitalisasi, termasuk dalam sistem masuk ke stadion.

7. Panpel Arema FC tidak menyiapkan penerangan yang cukup di luar stadion.

8. Panpel tidak mensosialisasikan berbagai ketentuan dan larangan terhadap petugas keamanan.

9. Panpel tidak memperhitungkan jumlah steward sesuai dengan kebutuhan lapangan pertandingan.

10. Terakhir, panpel tidak menyiapkan tim medis yang cukup.

Sebelumnya, Polri telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenamnya adalah AHL (Dirut LIB), AH (Ketua Panpel), SS (Security Officer), Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang), H (Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim), dan BSA (Kasat Samapta Polres Malang).

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUhP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Puspomad juga telah menetapkan seorang prajurit berinisial Serda TBW sebagai tersangka.

Mengutip Kompas.com grup Suryamalang 'Kesimpulan TGIPF Kanjuruhan: Panpel Arema FC Tak Siapkan Rencana Keadaan Darurat'.

  • TPF Aremania Yakin ada Kejahatan Kemanusiaan

Sementara itu Tim Pencari Fakta (TPF) Aremania meyakini Tragedi Kanjuruhan merupakan kasus kejahatan kemanusiaan.

Untuk itu, mereka meminta bantuan Komnas HAM untuk membentuk tim penyelidik.

Sebelumnya, TGIPF sudah menyimpulkan tembakan gas air mata jadi yang paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved