Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

MODUS Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Bak Cerita Film, Jaringan Polisi Kotor Berdagang 5 Kg Sabu

Kasus narkoba yang jerat Irjen Teddy Minahasa adalah kasus perdagangan gelap sabu 5 kg yang jaringannya melibatkan Kapolsek, Kapolres hingga Kapolda

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews/Fahmi Ramadhan
ILUSTRASI Modus kasus narkoba, perdagangan gelap 5 kg sabu yang menjerat Irjen Teddy Minahasa. Suasan konferensi pers pengungkapan kasus narkoba Teddy Minahasa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) (foto kiri) dan Irjen Teddy Minahasa saat menunjukkan barang bukti sabu saat ia menjabat Kapolda Sumbar bulan Mei 2022 (foto kanan) 

SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Modus kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, seorang Kapolda, bak sebuah cerita film.

Berdasarkan paparan dari Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat terungkap jika kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa adalah kasus perdagangan gelap sabu sebanyak 5 kg.

Perdagangan sabu itu dilakukan oleh jaringan yang di dalamnya terdapat anggota polisi mulai dari level bintara hingga perwira tinggi.

Baca juga: Biodata Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim Baru Pengganti Teddy Minahasa yang Batal karena Narkoba

Terbukti, selain seorang Kapolda, Irjen Teddy Minahasa, tersangka lain yang ditangkap ada seorang Kapolsek dan mantan Kapolres.

Menariknya sabu 5 kg yang diperdagangkan itu adalah sabu yang diambil dari barang bukti pengungkapan kasus bandar sabu besar di Sumatra Barat.

Fakta kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, jenderal polisi yang batal jadi Kapolda Jatim, diungkap jajaran Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Dari Fakta yang ada, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam perdagangan gelap narkoba jenis sabu.

Kapolda Sumatra Barat itu disangka menjadi pengendali penjualan sabu seberat 5 kg yang berasal dari barang bukti polisi.

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba.

Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.

Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.

 

Bermula dari Penggerebekan Pengedar Sabu

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved