Irjen Teddy Minahasa Ditangkap
MODUS Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Bak Cerita Film, Jaringan Polisi Kotor Berdagang 5 Kg Sabu
Kasus narkoba yang jerat Irjen Teddy Minahasa adalah kasus perdagangan gelap sabu 5 kg yang jaringannya melibatkan Kapolsek, Kapolres hingga Kapolda
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, JAKARTA - Modus kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, seorang Kapolda, bak sebuah cerita film.
Berdasarkan paparan dari Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat terungkap jika kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa adalah kasus perdagangan gelap sabu sebanyak 5 kg.
Perdagangan sabu itu dilakukan oleh jaringan yang di dalamnya terdapat anggota polisi mulai dari level bintara hingga perwira tinggi.
Baca juga: Biodata Irjen Toni Harmanto, Kapolda Jatim Baru Pengganti Teddy Minahasa yang Batal karena Narkoba
Terbukti, selain seorang Kapolda, Irjen Teddy Minahasa, tersangka lain yang ditangkap ada seorang Kapolsek dan mantan Kapolres.
Menariknya sabu 5 kg yang diperdagangkan itu adalah sabu yang diambil dari barang bukti pengungkapan kasus bandar sabu besar di Sumatra Barat.
Fakta kasus narkoba yang menjerat Irjen Teddy Minahasa, jenderal polisi yang batal jadi Kapolda Jatim, diungkap jajaran Polda Metro Jaya dan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
Dari Fakta yang ada, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam perdagangan gelap narkoba jenis sabu.
Kapolda Sumatra Barat itu disangka menjadi pengendali penjualan sabu seberat 5 kg yang berasal dari barang bukti polisi.
Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap Narkoba.
Atas perbuatannya, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman mati.
Ia dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 jo pasal 55 uu 35/2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).
"Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," pungkasnya.
Bermula dari Penggerebekan Pengedar Sabu