Daftar Gaji dan Tunjangan Jenderal Polisi, Penghasilan Kapolda Jatim Bisa Capai Rp 26 Juta/Bulan

Jabatan Kapolda Jatim sedang menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu.

Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Canva.com
ILUSTRASI. 

SURYAMALANG.COM - Jabatan Kapolda Jatim sedang menjadi sorotan sejak beberapa waktu lalu.

Tiga polisi berpangkat Irjen menempati jabatan Kapolda Jatim dalam waktu kurang dari sebulan.

Awalnya Irjen Nico Afinta yang dipercaya menjadi Kapolda Jatim.

Kapolri memutasi Nico tidak lama setelah tragedi Kanjuruhan.

Sebagai gantinya, Kapolri menunjuk Irjen Teddy Minahasa menjadi Kapolda Jatim.

Sebelum serah terima jabatan Kapolda Jatim, Teddy Minahasa terjerat kasus dugaan jual beli barang bukti sabu-sabu.

Kemudian Kapolri membatalkan jabatan yang akan diemban Irjen Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa dimutasi ke bagian Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

Sebagai gantinya, Kapolri menunjuk Irjen Toni Harmanto sebagai Kapolda Jatim.

Banyak jenderal polisi yang mengincar jabatan Kapolda Jatim.

Jabatan Kapolda di Pulau Jawa adalah posisi Kapolda paling prestisius.

Polri menggolongkan seluruh Polda di Pulau Jawa sebagai Polda tipe A.

Artinya, jumlah anggaran, fasilitas, maupun jumlah personilnya lebih banyak dibandingkan Polda di daerah tipe B.

Kapolda di Polda tipe A harus dipimpin polisi bintang dua atau Irjen.

Usai menjabat Kapolda di Jawa, karier para jenderal Polri lazimnya akan melesat.

Kapolda tipe A berhak mendapat gaji dan tunjangan yang diatur pemerintah.

Sebagai sosok pejabat di jajaran teratas Polri, polisi berpangkat Irjen mendapat fasilitas gaji dan tunjangan yang relatif besar.

Gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan minimal Rp 3.290.000 per bulan, dan maksimaal Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji jenderal polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya.

Khusus untuk Irjen atau bintang dua, gaji sebulan minimal Rp 2.290.500, dan maksimal sebesar Rp 5.576.500.

Di luar gaji pokok, anggota Polri ini menerima berbagai macam tunjangan yang besarnya tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan (tunjangan polisi).

Untuk menghitung total penghasilan alias take home pay, maka harus menambahkan formula gaji pokok dan semua tunjangan yang diterima dalam sebulan.

Dari sejumlah tunjangan yang diterima, tunjangan paling besar berupa tunjangan kinerja atau yang lebih dikenal dengan tukin.

Besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.

Tukin sendiri diberikan untuk menunjang kinerja kerja para abdi negara, baik PNS, TNI, maupun Polri.

Karena nominalnya yang tinggi pula, tukin juga diberikan agar mereka mereka tidak lagi tergoda praktik korupsi.

Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Nominal remunerisasi berupa tukin akan diberikan berdasarkan kelas jabatan yang juga disesuaikan dengan pangkat dan jabatan yang diemban, dari mulai paling rendah pangkat Tamtama hingga Pati.

Kapolda Jatim yang merupakan jenderal bintang 2 di pundak, maka otomatis masuk dalam kelas jabatan 16, sehingga berhak mendapatkan tukin sebesar Rp 20,695 juta per bulan.

Jumlah tukin ini berada di bawah Wakapolri dan para jenderal bintang 3 maupun bintang 2 yang berada di kelas jabatan 17.

Kelas jabatan 17 dengan pangkat Irjen dan Komjen antara lain Irwasum Polri, Kabareskrim, Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Dengan asumsi gaji pokok dan tunjangan kinerja di atas, maka dalam sebulan Kapolda Jatim berhak menerima penghasilan paling kecil Rp 22.985.000 dan paling besar Rp 26.271.000.

Besaran tersebut baru menghitung gaji pokok plus tukin.

Kapolda Jatim juga masih menerima tunjangan lain yang bersifat melekat.

Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Tunjangan melekat pada Polri relatif sama dengan tunjangan pada TNI.

Berikut berbagai macam tunjangan yang berlaku di TNI dan Polri beserta besarannya:

  • Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
  • Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
  • Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
  • Tunjangan lauk pauk
  • Tunjangan operasi keamanan
  • Tunjangan penempatan di Papua
    Perjalanan dinas
  • Tunjangan lain seperti saat ditugaskan menjadi kontingen pasukan perdamaian PBB.

Berita ini sudah dimuat di Kompas.com berjudul Intip Gaji Kapolda Jatim Plus Sederet Tunjangannya, https://money.kompas.com/read/2022/10/15/105203426/intip-gaji-kapolda-jatim-plus-sederet-tunjangannya?page=all#page2

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved