Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Misteri Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi Tetap Tak Terungkap di Sidang Dakwaan Ferdy Sambo

Di dakwaan disebut yang membuat Ferdy Sambo marah hingga melakukan pembunuhan berencana adalah perbuatan kurang ajar Brigadir J ke Putri Candrawathi

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - Tribunnews.com/Jeprima/Abdi Ryanda
Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo jalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).Misteri pelecehan seksual pada Putri Candrawathi belum terungkap 

SURYAMALANG.COM - Misteri perlakuan 'pelecehan seksual' Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat  pada Putri Candrawathi yang jadi pangkal dari kasus pembunuhan berencana di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga  tetap belum terungkap dalam sidang perdana Ferdy Sambo hari ini, Senin (17/10/2022).

Hingga pembacaan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo selesai dilakukan di sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta selatan hari ini, belum  terbuka apa yang dilakukan korban Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang.

Dalam dakwaan hanya disebutkan bahwa yang membuat Ferdy Sambo marah hingga melakukan pembunuhan berencana adalah perbuatan kurang ajar ajudannya, Brigadir J.

Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Peran Putri Candrawathi Ikut Beri Perintah dan Hadiah Terungkap

Tapi apa 'perbuatan kurang ajar' itu tidak terurai.

Sidang perdana Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dimulai pada Senin (17/10/2022) pukul 10.00 WIB, disiarkan live streaming.

Disidang hari ini  Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan terhadap Ferdy Sambo.

Berdasarkan surat dakwaan, istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi menghubungi suaminya pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Sebelum pembunuhan Brigadir J, Putri sempat menceritakan kepada Ferdy Sambo soal perbuatan kurang ajar ajudannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo yang sedang berada di jakarta pada hari Jumat dini, 8 Juli 2022 menerima telepon dari saksi Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis."

"Dan berbicara dengan terdakwa Ferdy sambo, bahwa korban Yosua selaku ajudan terdakwa Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan saksi Putri telah masuk ke kamar pribadi saksi Putri dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap saksi Putri," kata jaksa Penuntut Umum, Rudy Irmawan membacakan dakwaan.

"Mendengar cerita tersebut, terdakwa Ferdy Sambo menjadi marah kepada korban Yosua, namun saksi Putri berinisiatif meminta kepada terdakwa Ferdy Sambo untuk tidak menghubungi siapa-siapa," lanjutnya.

Pada awalnya hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari, terjadi suatu peristiwa di rumah terdakwa Ferdy Sambo di Perum Cempaka Residence Blok C III Jalan Cempaka Keluruhan Banyu Rojo, Kecamatan Meryoyudan Kabupaten Magelang (rumah Magelang), terjadi keributan antara korban Yosua dengan saksi Kuat Maruf.

Selanjutnya, sekira pukul 19.20 WIB, saksi Putri Candrawathi menelepon saksi Richard Eliezer yang saat itu sedang berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang agar Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Saksi Ricky Rizal Wibowo kembali ke rumah Magelang.

Dalam surat dakwaan, sesampainya di rumah, saksi Richard Eliezer maupun saksi Ricky Rizal Wibowo mendengar ada keributan, namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di rumah.

Saat itu, saksi Ricky Rizal bertanya "ada apa bu?" dan dijawab saksi Putri Candrawahi "Yosua di mana"?

Kemudian, saksi Putri meminta kepada saksi Ricky Rizal untuk memanggil korban Yosua menemui saksi Putri Candrawathi.

"Tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tidak langsung memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Namer seri H233001 milik Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kai. 223, namar pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke iantai dua di kamar TRIBRATA PUTRA SAMBO (anak dari Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan Saksi PUTRI CANDRAWATHI),"

"Kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun lagi ke lantai satu untuk menghampiri Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT yang berada di depan rumah, lalu bertanya kepada Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT "ada apaan Yos?..." dan dijawab oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT "Enggak tau bang, kenapa KUAT marah sama saya..." kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mengajak Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT masuk ke rumah karena dipanggil Saksi PUTRI CANDRAWATHI namun sempat ditalak oleh Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO berusa.ha membujuk Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT untuk bersedia menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI di dalam kamamya di lantai dua, kemudian Karban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akhimya bersedia dan menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi PUTRI CANDRAWATHI duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan saksi PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua," isi dakwaan.

"Berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas} menit lamanya, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar."

"Selanjutnya Saksi KUAT MA'RUF mendesak Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: lBU HARUS LAPOR BAPAK. SIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU, meskipun saat itu saksi KUAT MA'RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," lanjut Dakwaan.

Hingga akhirnya, Putri menelepon suaminya, Ferdy Sambo dan memberitahu soal kejadian yang dialaminya sambil menangis. 

 

Kuasa Hukum Brigadir J yakin Tidak Bisa Dibuktikan di Sidang

Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meyakini tindakan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tak bisa dibuktikan di pengadilan.

Menurutnya, motif yang disampaikan tersangka Putri Candrawathi dalam surat dakwaanya yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh Brigadir J tidak bisa disebut benar karena bersifat subjektif.

Mengingat saat ini pihak yang dituduh melakukan pelecehan seksual telah meninggal dunia.

"Saya pikir Jaksa Penuntut Umum, hakim itu kan punya nalar ya, dan memang di dalam surat dakwaan itu tidak ada suatu kepastian bahwa peristiwa yang terjadi itu, misalkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yoshua, ataupun berhubungan dengan seksual, tidak ada," kata Martin dalam program Kompas.TV, Senin (17/10/2022).

Martin pun menekankan dalam surat dakwaan tersebut, tersangka lainnya yakni sang Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Ma'ruf tidak bisa memastikan kebenaran motif tersebut.

"Bahkan di situ tertulis kan ada suatu frasa yang mengatakan bahkan setelah Kuat Maruf tidak mengetahui secara pasti yang terjadi," jelas Martin.

Ia kembali menekankan bahwa peristiwa yang diduga terjadi antara Putri dan Brigadir J masih 'simpang siur'.

Bahkan pasal yang menjerat para tersangka termasuk Putri Candrawathi pun bukan terkait kekerasan seksual, melainkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

 Begitu pula pasal lainnya yang terkait dengan Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan yang turut menjerat suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo.

"Jadi di situ memang dijelaskan peristiwanya itu masih sumir ya dan kita harus ingat yang diadili di sini adalah perkara (Pasal) 340, 338, ada Obstruction of Justice ya, bukan kekerasan seksual. Jadi kebenaran materiil yang akan digali secara luas itu adalah 3 perbuatan tersebut yang khusus untuk pak Ferdy Sambo," tegas Martin.

Namun jika dilihat dari motif yang melatarbelakangi kasus ini, kata dia, untuk mengajukan tuntutan, tentunya harus mempertimbangkan berdasarkan alat bukti.

"Nah namun terkait motifnya, ada kesimpulan dari Jaksa Penuntut Umum dalam penuntutan ya, menyetujui bahwa terjadi motif tersebut sesuai dengan keinginan bu Putri. Nah ini yang saya bilang tadi, tentunya jika memang dijadikan motif, harus berdasarkan dengan pertimbangan dan alat-alat bukti yang mendukung," papar Martin.

Martin pun meyakini bahwa motif pelecehan atau kekerasan seksual itu tidak dapat dibuktikan dalam sidang tersebut lantaran hanya berdasar pada keterangan salah satu pihak yang tidak berimbang.

"Saya bisa yakini itu tidak akan bisa dibuktikan di sidang, karena hanya berdasarkan oleh keterangan saksi yang sangat subjektif ," pungkas Martin.

 

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), istri Ferdy Sambo,Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan)
Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo(Kiri), istri Ferdy Sambo,Putri Candrawati (Tengah), Brigadir J(Kanan) (Tribunnews.com)


Diketahui, sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J saat ini mulai bergulir, Senin (17/10/2022).

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah berada di ruangan sidang PN Jaksel, pukul 09.50 WIB, 

Ia mengenakan baju batik dan memakai masker berwarna hitam.

Saat ini, Sidang Ferdy Sambo sudah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim langsung menanyakan kesehatan Ferdy Sambo

Sementara itu, tersangka lain yakni, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf di PN Jaksel sudah tiba lebih dulu di PN Jaksel pada Senin pagi.

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman.

Kemudian, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga  membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved