TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan, Kadivhumas Polri : Rampung Periksa 98 Saksi

Enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, akhirnya resmi ditahan di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi/@divisihumasPolri
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022) dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat mengumumkan penahanan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan,Senin (24/10/2022) 

"Tentunya kami masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU. Tunggu dulu sabar rekan-rekan. Tentunya apabila ada nanti ada temuan dari tim penyidik gabungan Bareskrim atau Polda Jatim, akan saya sampaikan," ungkapnya. 

Mantan Kabag Bin Polwil Madura Polda Jatim itu, mengatakan, penyidik masih fokus terkait berkas perkara kasus yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan.

"Penyidik masih fokus terkait berkas perkara pelanggaran Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP, khusus untuk anggota Polri. Untuk panitia penyelenggara Dirut LIB, dan juga security officer, (dan panpel), Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003, itu dulu yang menjadi fokus penyidik biar tuntas," pungkasnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved