TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

6 Tersangka Kasus Tragedi Kanjuruhan Resmi Ditahan, Kadivhumas Polri : Rampung Periksa 98 Saksi

Enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, akhirnya resmi ditahan di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi/@divisihumasPolri
Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022) dan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat mengumumkan penahanan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan,Senin (24/10/2022) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, akhirnya resmi ditahan , Senin (24/10/2022). 

Para tersangka ditahan malam ini seusai menjalani pemeriksaan lanjutan, di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, keenam orang tersangka itu akan ditahan di dalam ruang tahanan sementara di Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim. 

Baca juga: Muncul Kabar Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris Ditahan, Tim Kuasa Hukum Siapkan Penangguhan

Keenam tersangka Tragedi Kanjuruhan yang ditahan ialah Akhmad Hadian Lukita (AHL), Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) ; Abdul Haris (AH) selaku Ketua Panitia Panpel (Panpel) serta Suko Sutrisno (SS), Security Officer.

Kemudian, tiga orang anggota kepolisian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS), Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang. 

Lalu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD), Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim; dan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA) Kasat Samapta Polres Malang.

alah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris bersama Kuasa hukumnya, Taufik Hidayat di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022).
alah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan, Abdul Haris bersama Kuasa hukumnya, Taufik Hidayat di Mapolda Jatim, Senin (24/10/2022). (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

"Selesai pemeriksaan tambahan, 6 tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ujar mantan Kapolresta Kediri itu, pada awak media di Jakarta, melalui akun Instagram (IG) @divisihumaspolri, Senin (24/10/2022). 

Tahapan lanjutan proses penyidikan berupa penahanan dilakukan setelah keenam tersangka itu menjalani serangkaian pemeriksaan secara berkala tiap pekannya, setelah insiden kelabu itu terjadi, pada Sabtu (1/10/2022). 

Pemeriksaan para saksi yang berjumlah 98 orang, meliputi, 11 orang saksi ahli, yakni seorang saksi ahli pidana, delapan orang dari ahli kedokteran, dan dua orang saksi ahli dari laboratorium forensik (Labfor).

Kemudian, 87 orang saksi tambahan. 

Baca juga: Polisi Panggil Lima Orang Saksi Tragedi Kanjuruhan berasal dari pengajuan LPSK

Dedi Prasetyo menambah, proses hukum terhadap keenam tersangka tetap akan terus bergulir hingga proses pelimpahan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"6 tersangka tersebut, AH sebagai ketua panpel, SS sebagai security officer, AHL sebagai Dirut PT LIB, dan 3 orang anggota polri, atas nama WS, BS, dan H. Semuanya masih berproses dan tim masih bekerja. Dan insyaallah dalam waktu dekat berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU, di Kejati Jatim, dan dari hasil penelitian JPU tentunya akan ditindaklanjuti tim penyidik," jelasnya. 

Mengenai potensi penambahan tersangka atas kasus tersebut, mantan Kapolres Lumajang itu menegaskan, pihak penyidik masih berfokus pada pemenuhan berkas perkara dari keenam tersangka. 

Agar berkas yang dimaksud, dapat segera dilimpahkan ke JPU dalam waktu dekat.

Manakala memang terdapat temuan baru dalam proses hukum tersebut, Dedi berjanji akan menyampaikan kepada publik. 

"Tentunya kami masih menunggu berkas perkara dulu dilimpahkan ke JPU. Tunggu dulu sabar rekan-rekan. Tentunya apabila ada nanti ada temuan dari tim penyidik gabungan Bareskrim atau Polda Jatim, akan saya sampaikan," ungkapnya. 

Mantan Kabag Bin Polwil Madura Polda Jatim itu, mengatakan, penyidik masih fokus terkait berkas perkara kasus yang terjadi di dalam Stadion Kanjuruhan.

"Penyidik masih fokus terkait berkas perkara pelanggaran Pasal 359 atau Pasal 360 KUHP, khusus untuk anggota Polri. Untuk panitia penyelenggara Dirut LIB, dan juga security officer, (dan panpel), Pasal 359 dan atau 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat 1 Jo 52 UU 11 tahun 2003, itu dulu yang menjadi fokus penyidik biar tuntas," pungkasnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved