Berita Malang Hari Ini
Ranperda RTRW 2022-2042 jadi Pedoman Selesaikan Permasalahan 'Klasik' di Kota Malang
Pembahasan Ranperda RTRW Kota Malang akhirnya telah selesai dibahas oleh Pemerintah Kota Malang.
Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM | MALANG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2022-2042 (Ranperda RTRW) akhirnya telah selesai dibahas oleh Pemerintah Kota Malang.
Hal tersebut tertuang dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang setelah disepakati bersama oleh enam fraksi yang ada di DPRD Kota Malang.
Ranperda RTRW ini diharapkan mampu untuk menjawab permasalahan klasik di Kota Malang, seperti banjir, kemacetan hingga penataan kota selama 20 tahun ke depan.
Sebab, di dalamnya terdapat 20 master plan yang nantinya akan menjadi pedoman untuk pembangunan Kota Malang ke depan.
Di antaranya ialah master plan drainase, master plan ducting, master plan transportasi, master plan persampahan, master plan reklame dan lain sebagainya.
"Dengan master plan ini, nanti kita akan merinci. Karena ke depan, Kota Malang akan menjadi kota metropolis. Insyallah di Perda RTRW ini lebih lengkap," ucap Ketua Pansus Ranperda RTRW Kota Malang, H Wanedi.
Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi DPRD Kota Malang menyepakati dan menyetujui Ranperda RTRW tersebut.
Akan tetapi, ada beberapa saran bagi Pemerintah Kota Malang dalam hal ini eksekutif, dalam mengimplementasikan Perda RTRW nanti.
Seperti yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, yang dibacakan oleh Harvard Kurniawan.
Fraksi PDIP itu mengatakan, bahwa implementasi Perda RTRW i harus berbasis pada pemecahan masalah perkotaan.
Di antaranya mampu menjadi solusi mengatasi banjir di kota Malang yang memiliki banyak sebaran titik banjir dan mampu mengatasi kemacetan.
Serta dapat memenuhi Ruang Terbuka Hijau, Taman Tematik, dan hutan kota yang bisa memberikan dampak lingkungan sekaligus menjadi ruang filantropi keluarga
"Kota Malang harus mengimplementasikan secara benar berdasarkan prinsip konsep dan selaras dengan pembangunan nasional,"
"Sebab, jika penataan ruang dan perencanaan wilayah dilakukan dengan tidak baik, maka akan menyumbang masalah yang besar untuk masa depan Kota Malang," ucapnya.
Berkaitan dengan RTH, Fraksi PKB DPRD Kota Malang juga mendorong, agar Perda RTRW nanti mampu memetakan RTH di Kota Malang.