Berita Malang Hari Ini

 Ranperda RTRW 2022-2042 jadi Pedoman Selesaikan Permasalahan 'Klasik' di Kota Malang

Pembahasan Ranperda RTRW Kota Malang akhirnya telah selesai dibahas oleh Pemerintah Kota Malang.

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Purwanto
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2022-2042 (Ranperda RTRW) akhirnya telah selesai dibahas oleh Pemerintah Kota Malang. 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2022-2042 (Ranperda RTRW) akhirnya telah selesai dibahas oleh Pemerintah Kota Malang.


Hal tersebut tertuang dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang setelah disepakati bersama oleh enam fraksi yang ada di DPRD Kota Malang.


Ranperda RTRW ini diharapkan mampu untuk menjawab permasalahan klasik di Kota Malang, seperti banjir, kemacetan hingga penataan kota selama 20 tahun ke depan.


Sebab, di dalamnya terdapat 20 master plan yang nantinya akan menjadi pedoman untuk pembangunan Kota Malang ke depan.


Di antaranya ialah master plan drainase, master plan ducting, master plan transportasi, master plan persampahan, master plan reklame dan lain sebagainya.


"Dengan master plan ini, nanti kita akan merinci. Karena ke depan, Kota Malang akan menjadi kota metropolis. Insyallah di Perda RTRW ini lebih lengkap," ucap Ketua Pansus Ranperda RTRW Kota Malang, H Wanedi.


Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi DPRD Kota Malang menyepakati dan menyetujui Ranperda RTRW tersebut.


Akan tetapi, ada beberapa saran bagi Pemerintah Kota Malang dalam hal ini eksekutif, dalam mengimplementasikan Perda RTRW nanti.


Seperti yang disampaikan oleh Fraksi PDIP, yang dibacakan oleh Harvard Kurniawan.


Fraksi PDIP itu mengatakan, bahwa implementasi Perda RTRW i harus berbasis pada pemecahan masalah perkotaan.


Di antaranya mampu menjadi solusi mengatasi banjir di kota Malang yang memiliki banyak sebaran titik banjir dan mampu mengatasi kemacetan.


Serta dapat memenuhi Ruang Terbuka Hijau, Taman Tematik, dan hutan kota yang bisa memberikan dampak lingkungan sekaligus menjadi ruang filantropi keluarga


"Kota Malang harus mengimplementasikan secara benar berdasarkan prinsip konsep dan selaras dengan pembangunan nasional,"


"Sebab, jika penataan ruang dan perencanaan wilayah dilakukan dengan tidak baik, maka akan menyumbang masalah yang besar untuk masa depan Kota Malang," ucapnya.


Berkaitan dengan RTH, Fraksi PKB DPRD Kota Malang juga mendorong, agar Perda RTRW nanti mampu memetakan RTH di Kota Malang.


Hal ini menjadi catatan penting Fraksi PKB atas pemenuhan RTH di Kota Malang untuk ke depan.


Sebab, saat ini RTH di Kota Malang kurang dari 20 persen, dari total wilayah Kota Malang.


"Yang jelas pengadaan RTH harus terpenuhi di wilayah administratif Kota Malang. Serta RTH publik non asset yang sudah terpetakan jangan sampai merugikan kepentingan privat Masyarakat," ucap Abdul Wachid dari Fraksi PKB.


Selanjutnya, Fraksi PKB juga meminta kepada Pemkot Malang untuk menata kabel-kabel listrik di Kota Malang.


Sebab di dalam Perda RTRW ada master plan jaringan telekomunikasi dan master plan ducting.


"Pemkot harus sesegera mungkin membuat suatu regulasi agar seluruh jaringan kabel tidak dilewatkan atas atau udara, namun dapat dilakukan dengan cara penanaman atau dilewatkan bawah tanah," ucapnya.
 
Sedangkan dari Fraksi Golkar, meminta agar dalam penerapan Perda RTRW ini diperlukan keterlibatan semua stakeholder penataan ruang, mulai dari
pemerintah pusat, pemerintah daerah, Civil Society Organization (CSO), akademisi, asosiasi profesi dan masyarakat.


"Kami menyadari, bahwa konsistensi dalam penerapan Perda RTRW bukanlah hal yang mudah, sangat banyak kepentingan yang bisa membuat pihak-pihak tertentu melakukan pelanggaran terhadap RTRW," ujar Eddy Wijanarko dari Fraksi Golkar.


Untuk itu, Fraksi Golkar mendorong Pemkot Malang dan segenap stakeholders untuk tidak lagi bermain-main dengan rencana tata ruang.


Serta harus berkomitmen penuh untuk menjalankan apa yang tertuang dalam Perda RTRW.


"Bentuk pelanggaran itu bisa berupa pemanfaatan ruang tanpa ijin, alih fungsi ruang, pemberian ijin tidak sesuai aturan, dan lain lain. Kami mendorong Pemkot Malang untuk segera menetapkan peraturan atau ketentuan terkait dengan tata cara peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved