Berita Malang Hari Ini

Setelah 7 Tahun, Akhirnya DPRD Kota Malang Selesaikan Ranperda RTRW 2022-2042

Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2022-2042 (Ranperda RTRW) akhirnya di dok oleh Ketua DPRD Kota Malang

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Purwanto
Para OPD dan Anggota DPRD Kota Malang saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042, Selasa (25/10/2022). SURYA/PURWANTO 

SURYAMALANG.COM | MALANG - Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang 2022-2042 (Ranperda RTRW) akhirnya di dok oleh Ketua DPRD Kota Malang pada Selasa (25/10/2022).

Ranperda RTRW yang membahas tentang tata ruang Kota Malang hingga 20 tahun ke depan itu akhirnya disepakati oleh eksekutif dan legislatif.

Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika mengatakan, bahwa pihaknya bersyukur, akhirnya Ranperda RTRW ini pembahasannya telah rampung dimasa periode kepemimpinannya sebagai pimpinan dewan.

Sebab, Ranperda RTRW ini sempat dibahas pada 2015 silam, namun tak juga rampung diselesaikan oleh anggota DPRD di periode tersebut.

"Kami bersyukur, akhirnya bisa menyelesaikan ini. Selama tujuh tahun, baru di era kami, di tahun kedua kami akhirnya bisa membahas dan menyelesaikan ini," ucap Made.

Politisi PDIP itu mengatakan, meski Ranperda RTRW ini untuk 20 tahun ke depan, namun masih bisa dievaluasi tiap lima tahunan.

Hal ini untuk menyesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada.

"Bukan berarti saklek untuk 20 tahun, tapi tiap lima tahun sekali masih bisa dievaluasi," terangnya.

Made berharap, dengan telah disahkannya Perda RTRW ini pembangunan ke depan Kota Malang bisa tertata.

Sebab di dalamnya terdapat 20 master plan sebagai road map pembangunan Kota Malang ke depan.

Mulai dari master plan drainase, master plan ducting, master plan reklame dan lain sebagainya.

"Siapapun Wali Kota-nya nanti, ketika akan membuat RPJMD harus menyesuaikan dengan Perda RTRW ini. Jadi tidak bisa berdiri sendiri," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tentang RTRW Kota Malang 2010-2030.

Hal ini sebagai bentuk revisi tentang rencana tata ruang untuk mengantisipasi dinamika perkembangan perkotaan sebagai pemenuhan amanat ketentuan perundang-undangan.

"Karena kota kabupaten ini diharapkan dapat melakukan percepatan dalam melakukan penyusunan rencana tata ruang sebagai upaya percepatan penyediaan rencana tata ruang yang ramah investasi dan berwawasan lingkungan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved