TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Kabar Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Baru Tahu Ada Pengajuan Baru
Hingga kini belum ada informasi terbaru tentang agenda ekshumasi atau autopsi jenazah korban tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatimpun tidak tahu
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Kabar baru dari agenda Autopsi korban tragedi Kanjuruhan datang di saat penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania dengan 6 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Di saat berkas perkara 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan dilimpahkan oleh Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kini baru ada informasi terbaru tentang agenda ekshumasi atau autopsi jenazah korban tragedi pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya itu.
Seperti diketahui, pelimpahan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim sudah dilakukan pada Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Update Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok Kembali Ajukan Autopsi Jenazah 2 Anaknya
Hari ini, Rabu (26/10/2022), Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan baru mendengar adanya pengajuan baru rencana ekshumasi atau autopsi korban tragedi Kanjuruhan dalam waktu dekat.
Ditemui saat berkunjung ke rumah duka korban meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan, Farzah Dwi Kurniawan Jhovhanda di Lowokwaru Malang, Toni Harmanto menyatakan mengetahui rencana autopsi hanya pada pengajuan terdahulu yang batal.
Kapolda Jatim yang baru itu menyebut, yang ia tahu ada rencana autopsi dua jenazah Aremania yang akhirnya kesediaan autopsinya dicabut ( rencana autopsi putri Devi Athok Yulfitri).

"Saya sempat dikonfirmasi (TGIPF) terkait rencana autopsi yang dua Aremania akan diautopsi tapi lalu kemudian diputuskan mereka menolak kembali," ujar Toni, Rabu (26/10/2022).
Setelah pembatalan rencana autopsi keluarga Devi Athok itu, Ia mengaku tidak tahu jika ada pengajuan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan lagi.
"Saya baru mendengar lagi kalau ada pengajuan autopsi (korban tragedi Kanjuruhan) yang lain," ungkapnya.
Tapi Kapolda yang pernah menjabat sebagai Wakapolda Jatim itu menyatakan pihaknya akan memfasilitasi jika ada keluarga korban yang bersedia mengizinkan autopsi.
"Kalau memang ada kesediaan, ini artinya kan akan memperjelas kembali, autopsi ini kan untuk memperjelas penyebab kematian," tambahnya.
Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana menjelaskan terkait agenda autopsi korban tragedi Kanjuruhan menjadi kewenangan Polda Jatim.
"Terkait bahasan autopsi, itu dilakukan penyidik dari Ditreskrimum (Polda Jatim) langsung dan keluarga korban. Kami Polres Malang akan memfasilitasinya. Nantinya jika otopsi jadi dilakukan Polres Malang juga turut menyiapkan seluruh fasilitas dan peralatan," ujar Kholis, Jumat (24/10/2022).
Pernyataan Kapolres Malang itu menjawab adanya informasi jika Devi Athok Yulfitri diperiksa oleh anggota Polda Jatim di Mapolres Malang terkait pengajuan autopsi.
Kuasa hukum keluarga korban Devi Athok sekaligus Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat menyatakan berkas terbaru permohonan otopsi telah dikirimkan sejak 2 hari lalu.
"Sudah kami sampaikan ke Kapolri. Harapannya segera ada respon cepat dari kepolisian (untuk melakukan otopsi). Berkas tersebut telah dikirimkan kalau tidak salah 2 hari lalu oleh LPSK," papar Imam.
Imam menegaskan timnya tengah berjuang agar tindakan otopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban bisa lekas terwujud.
Menurut Imam, keputusan dilakukannya otopsi hanya tinggal menunggu sikap dari kepolisian.
Seperti diketahui, pihak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM telah melakukan pendekatan pada keluarga Devi Athok.
Lewat pendekatan, dukungan dan penjelasan tentang manfaat dan proses autopsi, TGIPF dan Komnas HAM berharap keluarga Devi Athok kembali bersedia memberikan izin autopsi.
TGIPF mengatakan memberi rekomendasi pada Polda Jatim untuk memfasilitasi autopsi korban tragedi Kanjuruhan.
Anggota TGIPF, Irjen Pol Armed Wijaya menegaskan dilakukannya autopsi sejatinya dapat meredam kericuhan dan menjawab dugaan penyebab kematian korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Bagi TGIPF autopsi sangat penting sekali, karena isu di luar korban meninggal disebabkan gas air mata."
"Nah inilah yang perlu dibuktikan. Pertama penting untuk meredam isu gas air mata yang berkembang. Juga penting untuk penyidikan," tandasnya.
Sementara itu, Armed telah memberikan pengarahan kepada Polda Jawa Timur agar memberikan pengertian humanis tentang autopsi kepada keluarga korban.
"Salah satu rekomendasi TGIPF kepada Polda adalah untuk memberikan pengertian kepada keluarga korban (dilakukan autopsi) itu lebih baik. Untuk persepakbolaan dan penyidikan," katanya.
Demikian juga Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam juga berharap ada komunikasi yang baik dari pihak kepolisian, mengingat Devi Athok pada prinsipnya masih berharap jenazah kedua putrinya diautopsi.
"Karena sekali lagi bagi dia (Devi Athok), dia ingin tahu penyebab kematian dari dua putrinya dan dia ingin keadilan. Pada dasarnya itu," kata Anam dalam chanel Youtube Humas Komnas HAM.
Anam menegaskan, kejadian keluarga Aremania korban Tragedi Kanjuruhan yang mencabut kesediaan autopsi ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak.
Sudah seharusnya semua pihak membuat korban atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa aman dan nyaman di tengah trauman yang mereka alami.
"Ayo kita semua berkomunikasi dengan, baik antar semua pihak agar korban yang sudah berkomitmen terhadap pencarian keadilan itu merasa nyaman dan dia yakin akan prosesnya. Ini pembelajaran penting bagi kita semua," pesan Anam.
Baca juga: Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Terancam Terlewati, Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejati Jatim
Alotnya Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan
Proses autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan terancam terabaikan dalam penanganan kasus pidananya setelah perkara tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
Jika proses ekshumasi dan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan tak segera dilakukan maka tidak akan ada hasil autopsi yang digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pidana 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan jika nantinya berkas dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim.
Ini artinya bukti untuk mengungkap gas air mata sebagai penyebab kematian banyak korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 akan minim dan tuntutan #Usut Tuntas hanya akan jadi sebatas tuntutan kosong semata.
Seperti diketahui, berkas perkara enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (25/10/2022).
Ini artinya pelimpahan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari polisi ke Kejaksaan hanya berselang sehari dari penahanan para tersangka pada Senin (2/10/2022).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkas perkara sebanyak tiga item berkas tebal itu, disusun penyidik dalam kurun waktu 25 hari kerja.
Pelimpahan perkara tahap satu, yakni berkas perkara para tersangka itu, akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kurun waktu dua pekan ke depan.
"Jadi kita tetap untuk melakukan kegiatan-kegiatan terkait mekanisme penyidikan. Barangkali ada kekurangan mungkin petunjuk yang mungkin akan kita siapkan kita lengkapi dari petunjuk kejaksaan," ujarnya di Gedung Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022).
Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk memeriksa berkas perkara kasus tersebut.
Manakala memang dibutuhkan perbaikan, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut, yakni Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim.
"Hari ini kita terima berkas perkara setelah diterima oleh kita, kita akan teliti dulu. Apakah berkas memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila tidak lengkap tentu berkas kita dikembalikan diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan pengadilan," ungkap Sofyan.