TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Terancam Terlewati, Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Jika proses ekshumasi dan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan tak segera dilakukan Ini artinya bukti untuk mengungkap gas air mata akan minim

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi/Purwanto
Ilustrasi - Tersangka kasus tragedi Kanjuruhan yang akan segera dilimpahkan ke Kejati Jatim dan Devi Athok, salah satu keluarga korban yang meminta autopsi jenazah putrinya 

SURYAMALANG.COM , MALANG -  Proses autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan terancam terabaikan dalam penanganan kasus pidananya setelah perkara  tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Jika proses ekshumasi dan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan tak segera dilakukan maka tidak akan ada hasil autopsi yang digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pidana 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan jika nantinya berkas dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim.

Ini artinya bukti untuk mengungkap gas air mata sebagai penyebab kematian banyak korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 akan minim dan tuntutan #Usut Tuntas hanya akan jadi sebatas tuntutan semata.

Baca juga: BREAKING NEWS : Berkas Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Seperti diketahui, berkas perkara enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (25/10/2022). 

Ini artinya pelimpahan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari polisi ke Kejaksaan hanya berselang sehari dari penahanan para tersangka pada Senin (2/10/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkas perkara sebanyak tiga item berkas tebal itu, disusun penyidik dalam kurun waktu 25 hari kerja. 

Pelimpahan perkara tahap satu, yakni berkas perkara para tersangka itu, akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kurun waktu dua pekan ke depan. 

"Jadi kita tetap untuk melakukan kegiatan-kegiatan terkait mekanisme penyidikan. Barangkali ada kekurangan mungkin petunjuk yang mungkin akan kita siapkan kita lengkapi dari petunjuk kejaksaan," ujarnya di Gedung Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022). 

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk memeriksa berkas perkara kasus tersebut. 

Manakala memang dibutuhkan perbaikan, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut, yakni Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim

"Hari ini kita terima berkas perkara setelah diterima oleh kita, kita akan teliti dulu. Apakah berkas memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila tidak lengkap tentu berkas kita dikembalikan diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan pengadilan," ungkap Sofyan. 

Baca juga: FAKTA Batalnya Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Tak Ada Pendamping Saat 3 Kali Didatangi Polisi

Di saat berkas perkara 6 tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Kejati Jatim, di sisi lain, hingga saat ini belum ada autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang dilakukan.

Hingga hari ini, Rabu (2/10/2022) belum ada informasi terbaru  terkait rencana akan dilakukannya ekshumasi atau penggalian makam korban untuk kebutuhan autopsi .

Sebelumnya pernah ada rencana autopsi korban yang dijadwalkan, tapi rencana itu batal setelah keluarga korban, Devi Athok Yulfitri, warga Malang mencabut  kesediaan autopsi pada 17 Oktober 2022.

Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM telah melakukan pendekatan pada keluarga Devi Athok agar kembali bersedia memberi izin autopsi.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved