TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Ayah 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan Kirim Ulang Surat Autopsi ke Kapori Minta Gali Kubur

Surat pernyataan minta autopsi yang dibuat ulang itu dikirimkan ke Kapolri dengan harapan bisa segera direstui dan kubur anaknya bisa digali ulang

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Erwin Wicaksono
Devi Athok Yulfitri, ayah 2 Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan ternyata sudah membuat ulang surat pernyataan meminta polisi melakukan autopsi . Ini surat pernyataan tulisan tangannya pada 22 Oktober yang dikirimkan ke Kapolri 

SURYAMALANG.COM , MALANG  - Devi Athok Yulfitri, ayah 2 Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan ternyata sudah membuat ulang surat pernyataan meminta polisi melakukan autopsi .

Pria asal Bululawang kabupaten Malang itu sudah membuat ulang surat pernyataan meminta autopsi jenazah dua putrinya, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) sejak 22 Oktober 2022.

Surat pernyataan meminta autopsi  yang dibuat ulang itu dikirimkan ke Kapolri dengan harapan bisa segera direstui dan kubur anaknya bisa digali ulang (Ekshumasi) dan dilakukan autopsi jenazah.

Baca juga: Tiga Anggota Polres Malang Alami Trauma Psikis Imbas Tragedi Kanjuruhan

Tapi sejauh ini belum ada lagi pengumuman terkait jadwal autopsi korban tragedi Kanjuruhan .

SURYAMALANG.COM mendapatkan salinan surat pernyataan Devi Athok yang meminta kembali meminta dilakukan autopsi .

Dalam isi surat tulisan tangan yang dikirimkan kepada Kapolri itu sang Athok meminta jenazah 2 putrinya, Aremanita remaja yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan untuk diautopsi.

Ada 3 poin yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani di atas materai itu.

Tiga poin utama isi surat itu berkaitan dengan pencabutan pernyataan sebelumnya mencabut kesediaan autopsi yang dibuat pada 17 Oktober 2022.

Devi Athok juga memaparkan dengan singkat dan jelas alasannya sempat mencabut kesediaan autopsi.

"Saya sampaikan, surat pernyataan tertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapatkan tekanan secara psykis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung," terang Athok dalam tulisan tangannya.

Disebutkan dalam surat pernyataan itu jika ia menyerahkan permasalahan hukum pada kuasa hukumnya.

Devi Athok juga menyatakan meminta perlindungan LPSK bagi dirinya dan keluarganya.

Surat pernyataan permintaan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan oleh Devi Athok itu dibuat pada tanggal 22 Oktober 2022 atau 5 hari yang lalu.

Selain tanda tangan Athok sebagai pembuat pernyataan, surat itu juga ditandatangani oleh seorang Saksi dan seorang petugas LPSK.

Surat permintaan autopsi ini menjadi pengajuan autopsi yang kedua yang dilakukan Devi Athok mengingat sebelumnya ia juga sudah membuat pengajuan.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved