TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Isi Lengkap Surat Pengajuan Autopsi Ayah 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan, Harap Kapolri Restui
Ini isi surat pernyataan Devi Athok meminta autopsi jenazah dua putrinya, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) korban Kanjuruhan
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM , MALANG - Berikut ini isi lengkap surat Devi Athok Yulfitri, ayah 2 Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan yang meminta polisi melakukan autopsi .
Devi Athok membuat surat pernyataan meminta autopsi jenazah dua putrinya, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13).
Dalam isi surat tulisan tangan yang dikirimkan kepada Kapolri itu sang ayah meminta jenasah 2 putrinya, Aremanita remaja yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan untuk diautopsi.
• Soal Gas Air Mata Tragedi Kanjuruhan, Aremania Tuntut BRIN Terbuka, Juga Minta Pimpinan PSSI Mundur
Ada 3 poin yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani di atas materai itu.
Tiga poin utama isi surat itu berkaitan dengan pencabutan pernyataan sebelumnya mencabut kesediaan autopsi yang dibuat pada 17 Oktober 2022.
Devi Athok juga memaparkan dengan singkat dan jelas alasannya sempat mencabut kesediaan autopsi.
"Saya sampaikan, surat pernyataan tertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapatkan tekanan secara psykis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung," terang Athok dalam tulisan tangannya.
Disebutkan dalam surat pernyataan itu jika ia menyerahkan permaslah hukum pada kuasa hukumnya.
Devi athok juga menyatakan meminta perlindungan bagi dirinya dan keluarganya.
Surat pernyataan permintaan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan oleh Devi Athok itu dibuat pada tanggal 22 Oktober 2022 atau 5 hari yang lalu.
Selain tanda tangan Athok sebagai pembuat pernyataan, surat itu juga ditandatangani oleh seorang Saksi dan seorang petugas LPSK.
Surat permintaan autopsi ini menjadi pengajuan autopsi yang kedua yang dilakukan Devi Athok mengingat sebelumnya ia juga sudah membuat pengajuan.
Di dalam surat pernyataan terbaru itu pula diterangkan jika ia benar mengajukan autopsi bagi jenazah dua putrinya pada 10 Oktober lalu, sebelum akhirnya dicabut di tanggal 17 Oktober karena takut.
Baca juga: Aremania yang Siap Autopsi Bertambah, Selain Devi Athok Keluarga Ketua Panpel Arema FC Bersedia
Seperti diberitakan sebelumnya, Devi Athok mengajukan autopsi bagi jenazah dua putrinya; Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13).
Dua putrinya itu meninggal dunia, menjadi korban Tragedi Kanjuruhan saat menonton pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dua putri Athok itu dan mantan istrinya yakni Debi Asta (35) ditemukan meninggal di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan.
Devi Athok Yulfitri berinisitif mengajukan autopsi karena ia ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian kedua putrinya.
Devi Athok yang melihat sendiri kondisi kedua putrinya yang bagian dada hingga wajahnya menjadi membiru dan menghitam saat ditemukan di rumah sakit malam itu.
Ia bahkan menyebut salah satu jenazah putrinya terus mengeluarkan darah dari bagian hidungnya.
Karena kondisi jenazah kedua putrinya itu ia sejak awal berharap ada autopsi untuk mengungkap penyebab kematian.
Bahkan ia menjadi satu-satunya keluarga korban dari 135 korban tewas Tragedi Kanjuruhan yang bersedia autopsi.
Tapi nampaknya jalan terjal harus dihadapi warga Bululawang itu agar proses autopsi kedua anaknya terwujud.
Ia harus melalui dan menghadapi tekanan psykis justru karena menyatakan siap beri izin autopsi.
Hingga akhirnya insiden pencabutan kesediaan autopsi dilakukan Athok pada 17 Oktober lalu.
Beruntung, TGIPF tragedi Kanjuruhan dan Komnas HAM bergerak dan melakukan pendekatan langsung pada Devi Athok.
Dukungan dan penjelasan dari TGIPF dan Komnas HAM akhirnya membuat Devi Athok kembali yakin untuk mengajukan autopsi.
Tapi hingga saat ini belum ada informasi kapan autopsi jenazah anak Devi Athok akan dilangsungkan.
Kuasa hukum keluarga korban Devi Athok sekaligus Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak), Imam Hidayat menegaskan kliennya sudah mengajukan autopsi kembali.
Ia menyebut pengajuan autopsi oleh pihak Devi Athok dilakukan dengan bersurat ke pucuk pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia, ke Kapolri.
Imam menyatakan berkas terbaru permohonan autopsi telah dikirimkan.
Tapi hingga kini permohonan autopsi yang diajukan tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan ini masih belum menemui kejelasan realisasinya.
"Sudah kami sampaikan ke Kapolri. Harapannya segera ada respon cepat dari kepolisian (untuk melakukan autopsi). Berkas tersebut telah dikirimkan kalau tidak salah 2 hari lalu oleh LPSK," papar Imam, Rabu (26/10/2022).

Imam menegaskan timnya tengah berjuang agar tindakan autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban bisa lekas terwujud.
Menurut Imam, keputusan dilakukannya autopsi hanya tinggal menunggu sikap dari kepolisian.
"Untuk autopsi masih memungkinkan, kita berharap kepolisian segera melakukannya. Namun sampai hari ini saya masih belum mendapat informasi, kapan dilakukan autopsi dan teknisnya nanti seperti apa ? inilah yang kami belum tahu," beber Imam.
Anggota Peradi Kabupaten Malang ini juga tak menampik jika ada korban lain yang ingin melakukan otopsi tapi masih belum memberikan keputusan.
"Terdapat korban lain yang ingin mengajukan otopsi namun belum diidentifikasi lagi. Keluarga korban masih pikir-pikir kembali," ungkapnya.
Berikut ini isi lengkap surat pengajuan autopsi Devi Athok, ayah 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan :
Dengan Ini Saya menyatakan
1.Mencabut surat penyataan tentang pencabutan kesediaan dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni per tanggal 17 Oktober 2022
2.Saya bersedia kembali untuk dilakukan otopsi terhadap Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni seperti surat pernyataan yang saya buat tertanggal 10 Oktober 2022.
3. Saya sampaikan, surat pernyataantertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapatkan tekanan secarapsykis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung
Demikian surat pernyataan kesediaan kembali dilaksanakan otopsi terhadap anak saya Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni saya buat dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun juga.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum dengan saya, saya serahkan kepada penasehat hukum saya selaku Ketua TATAK, Bapak Imam Hidayat
Demikian setelah saya buat pernyataan ini, saya dan keluarga meminta perlindungan LPSK
Malang 22 Oktober 2022
Kapolda Jatim Tak Tahu Ada Pengajuan Autopsi Kembali
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengaku tidak tahu jika ada pengajuan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang baru.
Saat diwawancarai ketika berkunjung ke rumah duka korban meninggal ke 135 Tragedi Kanjuruhan, Farzah Dwi Kurniawan Jhovhanda di Lowokwaru Malang, Rabu (26/10/2022), Toni Harmanto mengatakan baru tahu informasi itu ketika dikonfirmasi SURYAMALANG.COM.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan baru mendengar adanya pengajuan baru rencana ekshumasi atau autopsi korban tragedi Kanjuruhan saat mendapat pertanyaan dari SURYAMALANG.COM.
Toni Harmanto menyatakan hanya mengetahui rencana autopsi pada pengajuan terdahulu yang batal.
Ia menyebut, yang ia tahu ada rencana autopsi dua jenazah Aremania tapi akhirnya kesediaan autopsinya dicabut dan akhirnya batal.
"Saya sempat dikonfirmasi (TGIPF) terkait rencana autopsi yang dua Aremania akan diautopsi tapi lalu kemudian diputuskan mereka menolak kembali," ujar Toni di sela kunjungannya ke kota Malang, Rabu (26/10/2022).
Setelah pembatalan rencana autopsi keluarga Devi Athok saat itu, Toni mengaku tidak tahu jika ada pengajuan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan lagi.
"Saya baru mendengar lagi kalau ada pengajuan autopsi (korban tragedi Kanjuruhan) yang lain," jawabnya saat ditanya rencana autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang baru diajukan kembali.
Tapi Kapolda yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Jatim itu menyatakan pihaknya akan memfasilitasi jika ada keluarga korban yang bersedia mengizinkan autopsi.
"Kalau memang ada kesediaan, ini artinya kan akan memperjelas kembali, autopsi ini kan untuk memperjelas penyebab kematian," tambahnya.
Rekomendasi TGIPF dan Komnas HAM
Seperti diketahui, pihak Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Komnas HAM telah melakukan pendekatan pada keluarga Devi Athok.
Lewat pendekatan, dukungan dan penjelasan tentang manfaat dan proses autopsi, TGIPF dan Komnas HAM berharap keluarga Devi Athok kembali bersedia memberikan izin autopsi.
TGIPF mengatakan memberi rekomendasi pada Polda Jatim untuk memfasilitasi autopsi korban tragedi Kanjuruhan.
Anggota TGIPF, Irjen Pol Armed Wijaya menegaskan dilakukannya autopsi sejatinya dapat meredam kericuhan dan menjawab dugaan penyebab kematian korban Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Bagi TGIPF autopsi sangat penting sekali, karena isu di luar korban meninggal disebabkan gas air mata."
"Nah inilah yang perlu dibuktikan. Pertama penting untuk meredam isu gas air mata yang berkembang. Juga penting untuk penyidikan," tandasnya.
Sementara itu, Armed telah memberikan pengarahan kepada Polda Jawa Timur agar memberikan pengertian humanis tentang autopsi kepada keluarga korban.
"Salah satu rekomendasi TGIPF kepada Polda adalah untuk memberikan pengertian kepada keluarga korban (dilakukan autopsi) itu lebih baik. Untuk persepakbolaan dan penyidikan," katanya.
Demikian juga Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam juga berharap ada komunikasi yang baik dari pihak kepolisian, mengingat Devi Athok pada prinsipnya masih berharap jenazah kedua putrinya diautopsi.
"Karena sekali lagi bagi dia (Devi Athok), dia ingin tahu penyebab kematian dari dua putrinya dan dia ingin keadilan. Pada dasarnya itu," kata Anam dalam chanel Youtube Humas Komnas HAM.
Anam menegaskan, kejadian keluarga Aremania korban Tragedi Kanjuruhan yang mencabut kesediaan autopsi ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak.
Sudah seharusnya semua pihak membuat korban atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa aman dan nyaman di tengah trauman yang mereka alami.
"Ayo kita semua berkomunikasi dengan, baik antar semua pihak agar korban yang sudah berkomitmen terhadap pencarian keadilan itu merasa nyaman dan dia yakin akan prosesnya. Ini pembelajaran penting bagi kita semua," pesan Anam.
Untuk diketahui, Anggota TGIPF, Irjen Pol Armed Wijaya telah mengingatkan bahwa autopsi sudah tidak bisa lagi dilakukan jika kasus sudah mencapai tahap P21.
"Tentu ada batas waktu sampai pada penyerahan berkas ke penuntut umum atau P21. Nah kalau sudah sampai di situ berarti sudah tidak bisa (otopsi)," kata Armed.
>>> ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM