TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Aremania yang Siap Autopsi Bertambah, Selain Devi Athok Keluarga Ketua Panpel Arema FC Bersedia

Kali ini kesediaan untuk dilakukan autopsi datang dari keluarga Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris yang merupakan salah satu tersangka

Penulis: Dya Ayu | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto
Devi Athok Yulfitri dan Abdul Haris menjadi dua keluarga Aremania korban Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bersedia memberi izin autopsi. Semoga akan ada keluarga korban yang lain yang tergugah untuk bersedia autopsi sehingga penyebab kematian Aremania di stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022 terbuka 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Jumlah jenazah Aremania korban tragedi Kanjuruhan yang siap diautopsi bisa bertambah.

Jika sebelumnya ada 2 jenazah Aremanita yang merupakan putri dari Devi Athok Yulfitri yang diajukan kembali untuk di autopsi, kini ada satu lagi pihak keluarga yang bersedia memberi izin autopsi.

Kali ini kesediaan untuk dilakukan autopsi datang dari keluarga Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris yang merupakan salah satu tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: Devi Athok Sudah Ajukan Autopsi Kembali Anaknya Korban Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Tidak Tahu

Kuasa Hukum Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Taufik Hidayat mengatakan pihak keluarga kliennya tak keberatan jika memang Polisi hendak mengotopsi jasad keponakan Abdul Haris untuk membuktikan penyebab meninggalnya korban.

“Kalau memang ada permohonan dari penyidik untuk autopsi keluarga, kami welcome saja. Tapi sampai dengan saat ini belum ada (pengajuan atau permohonan dari Polisi, red),” kata Taufik Hidayat kepada SURYAMALANG.Com, Rabu (26/10/2022).

Menurut Taufik, ada beberapa prosedur sebelum dilakukan autopsi, diantaranya permohonan izin dari penyidik kepada keluarga dan persetujuan dari pihak keluarga.

“Yang melakukan autopsi secara formil itukan dari penyidik. Sampai dengan saat ini setahu saya belum ada penyidik yang komunikasi dengan pihak keluarga. Mungkin pihak kepolisian sudah komunikasi dengan keluarga korban lainnya,” ujarnya.

Lebih lanjut Taufik berharap nantinya jika autopsi digelar harus ada kelanjutan hukum terkait kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sehingga dapat mengungkap tabir yang saat ini masih abu-abu.

“Menurut saya, kalau autopsi tapi tidak ada langkah hukum berkelanjutan kan juga tidak berguna. Kalau ingin lebih lengkap, yang masih kritis di rumah sakit kan juga ada, sebenarnya cek darah dan rongsen juga bisa untuk mencari efek gas air mata. Tapi kalau mau mencari yang meninggal disebabkan karena apa, ya itu harus otopsi biar lebih jelas,” jelasnya.

Baca juga: Hanya 6 Tersangka, Aremania Menggugat Minta Oknum Pengamanan Laga Arema vs Persebaya Diusut Tuntas

Sebagai informasi saat memberikan pernyataan untuk pertama kalinya pasca ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Haris mengatakan keponakannya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP)turut menjadi korban meninggal dunia.

Kala itu, dalam konferensi pers yang digelar di Kandang Singa pada Jumat (7/10/2022), Abdul Haris secara tegas meminta polisi untuk melakukan autopsi.

Abdul Haris meminta supaya kandungan gas air mata yang ditembakkan polisi di stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 diteliti karena ia melihat sendiri bagaimana kondisi Aremania yang jadi korban malam itu.

Kini Abdul Haris telah menjalani penahanan, tapi kuasa hukumnya menyatakan pihak keluarga terbuka dan bersedia jika jenazah keponakan Abdul Haris yang jadi korban diautopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Untuk diketahui, hingga kini masih sangat sedikit keluarga Aremania yang jadi korban Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bersedia memberi izin autopsi.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved