TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Autopsi Jenazah Aremanita Pada 5 November 2022 di Wajak, Ekhumasi Pertama Korban Tragedi Kanjuruhan
Autopsi pertama korban tragedi Kanjuruhan akan dilakukan untuk jenazah Aremanita Natasya Debi Ramadhani dan Nayla Debi Anggraeni di Wajak Malan
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - AUTOPSI jenazah Aremanita korban tragedi Kanjuruhan dijadwalkan akan dilangsungkan pada 5 November 2022 atau hari Sabtu, akhir pekan.
Pada akhirnya proses autopsi pada jenazah Aremania korban tragedi Kanjuruhan dijadwalkan kembali setelah pengajuan ulang autopsi direspon pihak kepolisian.
Autopsi pertama korban tragedi Kanjuruhan ini akan dilakukan untuk jenazah Aremanita Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13).
Baca juga: Rapatkan Barisan, Besok Aremania Turun Jalan di Depan Kejaksaan Negeri Kota Malang
Proses Ekhumasi atau penggalian makam untuk autopsi Jenazah Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan itu dilakukan di makam umum di Wajak, Kabupaten Malang.
Autopsi korban Tragedi Kanjuruhan yang akan dilangsungkan itu merupakan perkembangan dari perjuangan Devi Athok Yulfitri yang kembali meminta autopsi.
Kabar rencana ekshumasi - autopsi jenazah dua Aremanita putri dari Devi Athok itu diungkap oleh Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan.

Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat mengatakan proses autopsi dikabarkan jadi dilakukan pada 5 November 2022.
"Akhirnya sudah ditanggapi permohonan autopsi yang kami ajukan. Kami bersama TGIPF, Komnas HAM dan LPSK," Ujar Imam, Minggu (30/10/2022).
Imam menerima informasi jika proses otopsi dilakukan di pemakaman korban yang berada di Kecamatan Wajak.
"Kalau sementara ini informasi yang kami dapat jika otopsi dilakukan di TKP ya (pemakaman umum tempat korban dimakamkan)," bebernya.
Imam menyatakan pihaknya akan mengawal sepenuhnya proses autopsi.
"Kami akan mengawal proses jalannya otopsi melalui tim kami. Kita juga akan kawal laboratorium yang akan dilakukan untuk analisa otopsinya. Hasil dari lab itu yang kita kawal terus," ujar Imam ketika dikonfirmasi.
Imam meminta tim forensik dapat mengungkap dengan jujur hasil otopsi terhadap keluarga korban.
Menurut Imam, penyebab kematian korban akibat gas air mata harus dibuktikan fakta empiris melalui autopsi.
"Kami berharap hasilnya sesuai fakta yang ada untuk menguatkan apakah penyebab kematian korban berasal dari gas air mata. Kami akan terus kawal," sebut Imam.
Baca juga: TERUNGKAP Alasan Pasif Autopsi Keluarga Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan, Ada Trauma pada Aparat
Imam mengapresiasi langkah sejumlah pihak dalam upaya permohonan dilakukannya otopsi kepada anggota keluarga Devi Athok.
Di sisi lain, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis menyatakan pihaknya akan mempersiapkan segela keperluan yang dibutuhkan untuk otopsi. Salah satunya pengamanan di lokasi pemakaman tempat korban disemayamakan.
Kholis memastikan tidak ada intervensi apapun jelang dilakukannya otopsi yang kepada jasad anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.
"Kami di Polres Malang siap memberikan pelayanan dalam bentuk melakukan pengamanan dan menyiapkan fasilitas untuk digunakan saat autopsi dilaksanakan. Kami beri pelayanan bagi tim penyidik Polda, tim dokter forensik, serta keluarga pemohon," jelas Kholis
Pengajuan Autopsi Kedua
Agenda autopsi jenazah Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan kembali dijadwalkan setelah sebelumnya sempat dijadwalkan pada 20 Oktober 2022 tapi batal.
Proses ekhumasi -autopsi kembali dijadwalkan untuk kedua kalinya setelah pihak keluarga, dalam hal ini ayah kandung korban, Devi Athok Yulfitri kembali membuat pengajuan.
Devi Athok Yulfitri sudah membuat ulang surat pernyataan meminta polisi melakukan autopsi sejak 22 Oktober 2022.
Pria asal Bululawang kabupaten Malang itu sudah membuat ulang surat pernyataan meminta autopsi jenazah dua putrinya, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) .
Surat pernyataan meminta autopsi yang dibuat ulang itu dikirimkan ke Kapolri dengan harapan bisa segera direstui dan kubur anaknya bisa digali ulang (Ekshumasi) dan dilakukan autopsi jenazah.
SURYAMALANG.COM mendapatkan salinan surat pernyataan Devi Athok yang meminta kembali meminta dilakukan autopsi .
Dalam isi surat tulisan tangan yang dikirimkan kepada Kapolri itu sang Athok meminta jenazah 2 putrinya, Aremanita remaja yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan untuk diautopsi.
Ada 3 poin yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani di atas materai itu.
Tiga poin utama isi surat itu berkaitan dengan pencabutan pernyataan sebelumnya mencabut kesediaan autopsi yang dibuat pada 17 Oktober 2022.
Devi Athok juga memaparkan dengan singkat dan jelas alasannya sempat mencabut kesediaan autopsi.
"Saya sampaikan, surat pernyataan tertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapatkan tekanan secara psykis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung," terang Athok dalam tulisan tangannya.
Disebutkan dalam surat pernyataan itu jika ia menyerahkan permasalahan hukum pada kuasa hukumnya.
Devi Athok juga menyatakan meminta perlindungan LPSK bagi dirinya dan keluarganya.
Surat pernyataan permintaan autopsi korban Tragedi Kanjuruhan oleh Devi Athok itu dibuat pada tanggal 22 Oktober 2022 .
Selain tanda tangan Athok sebagai pembuat pernyataan, surat itu juga ditandatangani oleh seorang Saksi dan seorang petugas LPSK.
Surat permintaan autopsi ini menjadi pengajuan autopsi yang kedua yang dilakukan Devi Athok mengingat sebelumnya ia juga sudah membuat pengajuan.
Di dalam surat pernyataan terbaru itu pula diterangkan jika ia benar mengajukan autopsi bagi jenazah dua putrinya pada 10 Oktober lalu, sebelum akhirnya dicabut di tanggal 17 Oktober karena takut.
Baca juga: Mundur dari Jabatan Presiden Arema FC, Juragan 99 Pastikan Bukan Karena Tekanan Aremania
Devi Athok mengajukan autopsi bagi jenazah dua putrinya; Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) yang meninggal dunia, menjadi korban Tragedi Kanjuruhan saat menonton pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya pada Sabtu, 1 Oktober 2022.
Dua putri Athok itu dan mantan istrinya yakni Debi Asta (35) ditemukan meninggal di Pintu 13 Stadion Kanjuruhan.
Devi Athok Yulfitri berinisitif mengajukan autopsi karena ia ingin mengetahui secara pasti penyebab kematian kedua putrinya.
Devi Athok yang melihat sendiri kondisi kedua putrinya yang bagian dada hingga wajahnya menjadi membiru dan menghitam saat ditemukan di rumah sakit malam itu.
Ia bahkan menyebut salah satu jenazah putrinya terus mengeluarkan darah dari bagian hidungnya.
Karena kondisi jenazah kedua putrinya itu ia sejak awal berharap ada autopsi untuk mengungkap penyebab kematian.
Bahkan ia menjadi satu-satunya keluarga korban dari 135 korban tewas Tragedi Kanjuruhan yang bersedia autopsi.
Tapi nampaknya jalan terjal harus dihadapi warga Bululawang itu agar proses autopsi kedua anaknya terwujud.
Ia harus melalui dan menghadapi tekanan psykis justru karena menyatakan siap beri izin autopsi.
Hingga akhirnya insiden pencabutan kesediaan autopsi dilakukan Athok pada 17 Oktober lalu.
Beruntung, TGIPF tragedi Kanjuruhan dan Komnas HAM bergerak dan melakukan pendekatan langsung pada Devi Athok.
Dukungan dan penjelasan dari TGIPF dan Komnas HAM akhirnya membuat Devi Athok kembali yakin untuk mengajukan autopsi.

Berikut ini isi lengkap surat pengajuan autopsi Devi Athok, ayah 2 Aremanita Korban Tragedi Kanjuruhan :
Dengan Ini Saya menyatakan
1.Mencabut surat penyataan tentang pencabutan kesediaan dilakukan autopsi terhadap anak saya Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni per tanggal 17 Oktober 2022
2.Saya bersedia kembali untuk dilakukan otopsi terhadap Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni seperti surat pernyataan yang saya buat tertanggal 10 Oktober 2022.
3. Saya sampaikan, surat pernyataantertanggal 17 Oktober 2022 dikarenakan saya mendapatkan tekanan secarapsykis sehingga saya membuat pencabutan dalam keadaan tertekan dan bingung
Demikian surat pernyataan kesediaan kembali dilaksanakan otopsi terhadap anak saya Natasya Desi Ramadhani dan Naila Debi Anggraeni saya buat dalam keadaan sadar tanpa adanya tekanan dari pihak manapun juga.
Segala sesuatu yang berhubungan dengan permasalahan hukum dengan saya, saya serahkan kepada penasehat hukum saya selaku Ketua TATAK, Bapak Imam Hidayat
Demikian setelah saya buat pernyataan ini, saya dan keluarga meminta perlindungan LPSK
Malang 22 Oktober 2022