Berita Blitar Hari Ini

Rekrutmen Anggota PPK Pemilu 2024 di Kota Blitar Mulai November 2022, Pendaftaran Secara Online

KPU Kota Blitar sedang mempersiapkan rekrutmen tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya. 

SURYAMALANG.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar sedang mempersiapkan rekrutmen tenaga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024.

Pendaftaran rekrutmen tenaga PPK dan PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA).

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya mengatakan sesuai jadwal pendaftaran rekrutmen anggota PPK dilakukan mulai 16 November 2022 dan pendaftaran rekrutmen anggota PPS dimulai pada 29 November 2022.

"Pendaftaran anggota PPK dilakukan 16 November 2022 dan pendaftaran anggota PPS mulai 29 November 2022. Pendaftaran dilakukan secara online lewat aplikasi SIAKBA KPU," kata Rangga kepada SURYAMALANG.COM, Senin (31/10/2022).

Jumlah kebutuhan anggota PPK dan anggota PPS Pemilu 2024 di Kota Blitar masih sama dengan Pemilu sebelumnya.

Jumlah kebutuhan anggota PPK sebanyak 15 orang. Tiap kecamatan butuh lima anggota PPK. Di Kota Blitar terdapat tiga kecamatan.

Sedang jumlah kebutuhan anggota PPS sebanyak 63 orang. Tiap kelurahan butuh tiga anggota PPS. Kota Blitar memiliki 21 kelurahan.

"Kami sudah koordinasi dengan Pemkot Blitar terkait persiapan pendaftaran anggota PPK dan anggota PPS. Kami meminta Pemkot membebaskan biaya tes kesehatan untuk pendaftar anggota PPK dan anggota PPS," ujarnya.

Rangga minta masyarakat mendaftar rekrutmen anggota PPK dan anggota PPS secara mandiri melalui aplikasi SIAKBA.

"Kami mendorong masyarakat di Kota Blitar yang akan mendaftar anggota PPK dan anggota PPS dapat mengakses aplikasi SIAKBA secara mandiri, agar tidak terjadi penumpukkan pendaftar di Kantor KPU Kota Blitar," katanya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved