Surabaya
BREAKING NEWS : PO Bus di Jatim Larang Kru Putar Musik di Dalam Bus, Ketakutan Ditagih Royalti
Kru bus juga dilarang memutar lagu selama perjalanan kemana pun, karena manajemen PO takut ditagih royalti.
Penulis: faiq nuraini | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Manajemen perusahaan otobus (PO) di Jatim ramai-ramai melarang kru mereka memutar lagu Indonesia di dalam bus.
Seluruh musik dalam bentuk apa pun dilarang diperdengarkan saat bus melayani penumpang.
Kru bus juga dilarang memutar lagu selama perjalanan kemana pun, karena manajemen PO takut ditagih royalti.
Pelaku usaha jasa angkutan masal itu tidak mau tiba-tiba kena tagihan royalti.
Informasi yang diterima Tribunjatim Network, larangan putar lagu tersebut sebenarnya sudah resmi diberlakukan sejak Sabtu (16/8/2025).
Sejumlah PO telah resmi mengeluarkan surat edaran akan larangan putar musik untuk setiap kru mereka.
Di antara PO yang sudah resmi mengeluarkan edaran larangan itu kebanyakan bermarkas di Jatim.
Bahkan manajemen juga menyebut jika ada tagihan terkait royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) akan dibebankan kepada kru.
Manajemen PO-PO itu menyinggung soal PP 56/2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu/musik.
Ada kewajiban pembayaran royalti kepada pihak yang menggunakan lagu secara komersil.
"Termasuk kami juga melakukan larangan yang sama. Tidak boleh kru kami memutar lagu dalam perjalanan rute bus. Konsekuensinya bisa rugi di kami," kata Firmansyah Mustafa, salah satu manajemen dari PO Menggala, Senin (18/8/2025).
Tidak hanya PO yang bermarkas di Medaeng, Sidoarjo ini, hampir semua PO juga punya sikap yang sama. Bahkan surat edaran resmi itu juga sudah disebar.
Intinya, semua PO Ketakutan kalau tiba-tiba ada tagihan royalti karena memutar lagu di dalam bus.
Seperti PO Eka Mira, mereka juga mengeluarkan edaran larangan yang sama.
"Diberitahukan semua kru PO EKA MIRA mulai saat ini dilarang memutar lagu/musik di dalam bus. Khususnya musik Indonesia." Demikian edaran manajemen operasional PO yang berpusat di Sepanjang, Jatim, ini.
Penelusuran Tribunjatim Network, banyak PO yang saat ini juga memberlakukan larangan yang sama. Ada PO Haryanto, PO Jaya Murni Sejahtera (Bee Buz), bus-bus pariwisata, PO Efisiensi, bus pariwisata hingga travel.
Termasuk SMAN 10 dan SMAN Taruna Nala Malang,13 SMAN di Jawa Timur Jadi Pilot Projek Sekolah Digital |
![]() |
---|
Baby Sitter Asal Malang Diburu Polisi, Bobol Rekening Sesama Baby Sister |
![]() |
---|
DPRD Jatim Soroti Dugaan Pungutan di SMAN 1 Kampak Trenggalek, Desak Dinas Pendidikan Turun Tangan |
![]() |
---|
Buruh Sampaikan Keluhkan Beban Pajak yang Berat ke Pemprov Jatim |
![]() |
---|
GIIAS Surabaya 2025 Resmi Dibuka, 7 Merek Baru Tarik Perhatian Pengunjung yang Membeludak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.