TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Kondisi Aremanita Belum Bisa Bicara, Satu-satunya Korban Tragedi Kanjuruhan yang Masih Dirawat di RS

Satu-satunya korban Tragedi Kanjuruhan masih dirawat di Rumah Sakit, begini kondisi Aremanita yang belum bisa bicara

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM|Bella Ayu Kurnia Putri/Kompas.com|Suci Rahayu
Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA), Kota Malang (kiri), kondisi Aremanita belum bisa bicara, satu-satunya korban tragedi Kanjuruhan yang masih dirawat 

Sementara Wakil Direktur Pelayanan Medik dan Perawatan RSSA, dr Syaifullah Asmiragani memastikan pasien tidak mengalami cedera luar.

Sakit pada bagian paru-paru diindikasikan akibat terinjak atau terimpit saat berdesakan.

"Untuk paru kerusakan yang berat karena terinjak terimpit mengakibatkan timbulnya memar pada paru," katanya.

Perawatan pasien juga dilakukan dengan tindakan non-operatif seperti memberikan oksigenasi, obat-obatan, dan pencegahan infeksi.

"Insya Allah akan kembali sembuh seperti sedia kala," ujar Syaifullah.

Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan mengumumkan hasil akhir investigasi Tragedi Kanjuruhan hari ini, Rabu (2/11/2022).

Kabar ini disampaikan oleh ketua TGIPF, Mahfud MD.

Komnas HAM sudah menyelidiki Tragedi Kanjuruhan sejak 2 Oktober lalu atau sehari setelah laga Arema FC vs Persebaya Surabaya.

Pengumuman ini terkait pelanggaran pasca tragedi memilukan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat atau pelanggaran biasa.

Pihak yang akan memutuskan hal ini hanya bisa dilakukan Komnas HAM.

Mengutip Kompas.com 'Komnas HAM Akan Umumkan Tragedi Kanjuruhan Pelanggaran HAM Berat atau Bukan'.

Penyebab Tragedi Kanjuruhan Belum Terkuak, Aksi Lempar Tanggungjawab 4 Pihak Ini Dibuka Mahfud MD
Penyebab Tragedi Kanjuruhan Belum Terkuak, Aksi Lempar Tanggungjawab 4 Pihak Ini Dibuka Mahfud MD (Instagram @mohmahfudmd)

Nantinya, jika masuk dalam pelanggaran HAM berat maka perkara tersebut akan dibawa pemerintah ke pengadilan.

"Akan jelas besok (hari ini) Kanjuruhan itu pelanggaran ham berat atau pelanggaran ham biasa atau tidak ada pelanggaran HAM."

"Besok hari Rabu akan diumumkan oleh Komnas HAM. Pelanggaran HAM berat ini ditetapkan oleh Komnas HAM," kata Mahfud MD di kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Sebelumnya, Komisioner Kompas HAM Chorul Anam menjelaskan jika timnya akan mengadakan pertemuan dengan Dewan HAM PBB di Jenewa dalam waktu dekat.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved