Respon Polisi Usai Tampang Penghina Dewi Perssik Beredar, Fans Lesti Kejora Terancam 8 Tahun Penjara

Nasib fans Lesti Kejora terancam 8 tahun penjara, ini tanggapan polisi setelah tampang penghina Dewi Perssik beredar

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Leslar Entertainment/Instagram dewiperssik9
Lesti Kejora (kiri), Dewi Perssik (kanan). Respon Polisi setelah tampang penghina Dewi Perssik beredar, fans Lesti Kejora terancam penjara 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Tanggapan polisi setelah tampang penghina Dewi Perssik beredar di media sosial belum lama ini terungkap. 

Sosok penghina Dewi Perssik itu seorang wanita paruh baya diduga fans Lesti Kejora dan Rizky Billar

Saat diamankan, penghina Dewi Perssik yang terancam kurungan penjara 8 tahun itu tampak menangis dan memelas. 

Sayangnya, sosok wanita yang disebut penghina Dewi Perssik itu belum terbukti kebenarannya. 

Hanya saja di video tertulis keterangan yang menyebut wanita tersebut adalah pelaku yang menghina Dewi Perssik.

'Ini ibu yang menghina Dewi Perssik sudah di Posek.' tulis keterangan dalam video

'Makanya kalau bersosmed yang bener jangan aneh-aneh,' imbuh tulisan di caption video itu.

Tampang penghina Dewi Perssik di kantor polisi beredar diduga fans Lesti Kejora
Tampang penghina Dewi Perssik di kantor polisi beredar diduga fans Lesti Kejora (Instagram @lambegosiip)

Dari video yang turut diunggah akun Instagram @lambegosiip Selasa (01/11/2022), wanita berkerudung abu-abu itu mengenakan masker. 

Salah seorang dalam video tiba-tiba memintanya membuka masker.

Saat dibuka, ibu-ibu itu tampak menangis sambil memajang raut sendu dan memelas.

"Bikin malu" sahut suara wanita di sekitarnya. 

Sayangnya, wanita yang diduga haters itu tak berani mengatakan apapun terkait Dewi Perssik.

Mengetahui kabar tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi buka suara.

AKP Nurma Dewi menyebut laporan Dewi Perssik sudah diterima pada Senin (31/10/2022).

Namun, pihak kepolisian masih mempelajari laporan kasus Dewi Perssik untuk proses lebih lanjut.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved