Respon Polisi Usai Tampang Penghina Dewi Perssik Beredar, Fans Lesti Kejora Terancam 8 Tahun Penjara

Nasib fans Lesti Kejora terancam 8 tahun penjara, ini tanggapan polisi setelah tampang penghina Dewi Perssik beredar

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Adrianus Adhi
Youtube Leslar Entertainment/Instagram dewiperssik9
Lesti Kejora (kiri), Dewi Perssik (kanan). Respon Polisi setelah tampang penghina Dewi Perssik beredar, fans Lesti Kejora terancam penjara 

"Kasus yang dilaporkan oleh saudara Depe kemarin kita menerima laporan."

"Jadi untuk laporan sudah kita terbitkan, kita mendalami siapa-siapa saja yang melakukan pencemaran nama baik," terang Nurma Dewi, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (2/11/2022).

Sebagai pelapor, Dewi Perssik pun menyebut bahwa kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

"Masih dalam tahap penyelidikan katanya."

"Harus melalui prosedur (hukum) dulu semuanya, bukan tidak tahu orangnya di mana, tapi harus melalui prosedur," tegas Dewi Perssik.

AKP Nurma Dewi, menyampaikan bahwa Dewi Perssik melaporkan fans Leslar dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.

Diketahui ancaman penjara tersebut ada delapan tahun.

"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP."

"Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE."

"Jadi ancamannya 8 tahun penjara," terang Nurma Dewi.

Sebagai pedangdut senior, Dewi Perssik merasa tak ada masalah dengan Lesti Kejora namun mengutuk tindakan KDRT. 

Dewi Perssik bersikap demikian karena dirinya juga pernah jadi korban KDRT. 

Ketika kasus Lesti Kejora ramai saat itu, Dewi Perssik memang terlihat menyuarakan keadilan pada korban KDRT. 

Itu sebabnya, saat Lesti Kejora memaafkan Rizky Billar, Dewi Perssik menunjukkan ketidaksetujuannya karena merasa senasib. 

Bahkan, wanita yang akrab dipanggil Depe ini mengaku sampai keguguran akibat kekerasan yang diterimanya.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved