Respon Dewi Perssik Tahu Penghina Dirinya Ditangkap Polisi, Fakta Ibu-ibu Dalam Video Viral Terjawab
Fakta ibu-ibu penghina Dewi Perssik dalam video viral terjawab, respon Depe tahu penghina dirinya ditangkap polisi terungkap
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Eko Darmoko
Instagram @dewiperssik9/@lestykejora
Dewi Perssik (kanan) tahu penghina dirinya ditangkap polisi, fakta Ibu-ibu dalam video viral terjawab diduga fans Lesti Kejora (kiri)
"Harus melalui prosedur (hukum) dulu semuanya, bukan tidak tahu orangnya di mana, tapi harus melalui prosedur," tegas Dewi Perssik.
AKP Nurma Dewi, menyampaikan Dewi Perssik melaporkan fans Leslar dengan pasal pencemaran nama baik atau 310 KUHP dan Undang-Undang ITE.
Diketahui ancaman penjara tersebut ada delapan tahun.
"Pasal yang dikenakan pencemaran nama baik atau 310 KUHP."
"Dan kemudian dengan Undang-Undang ITE."
"Jadi ancamannya 8 tahun penjara," terang Nurma Dewi.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Tribunnews|Izmi Ulirrosifa)