TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Tim Gabungan Aremania Datangi Kejati Jatim, Sampaikan Poin-poin Masukan Terkait Tragedi Kanjuruhan
Tim Gabungan Aremania Datangi Kejati Jatim, Sampaikan Poin-poin Masukan Terkait Tragedi Kanjuruhan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Eko Darmoko
"Sementara dapat kami pastikan, dari pihak suporter dan dari berbagai video yang beredar jelas nyata ada tembakan gas air mata mengarah ke tribun."
"Dari sini nampak ada perbedaan keterangan antara saksi dalam berkas perkara dan saksi dari kami."
"Sehingga kami merasa perlu dilakukan pemeriksaan konfrontasi, artinya dipertemukan saksi yang menyatakan tidak ada tembakan gas air mata ke arah tribun dengan saksi yang menyatakan betul ada tembakan gas air mata ke tribun," ungkapnya.
Kemudian untuk poin ketiga, TGA memberikan masukan agar di P19 tersebut, jaksa meminta penyidik Polda Jatim memberikan tambahan pasal yang disangkakan.
Yaitu Pasal 338, pasal 340, pasal 351, Pasal 354 KUHP dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Hal itu dirasa perlu, mengingat dari 135 korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, beberapa di antaranya berstatus anak," tambahnya.
Lalu untuk poin keempat, TGA memberikan masukan agar di dalam P19 itu, jaksa meminta penyidik Polds Jatim melakukan pengembangan penyidikan.
Dengan cara menerapkan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP agar dapat memunculkan tersangka lain pada peristiwa Tragedi Stadion Kanjuruhan.
"Dalam surat masukan itu, kami juga berharap kepada jaksa dapat meminta penyidik Polda Jatim melaksanakan proses autopsi dan pemeriksaan luka (visum et repertum) korban Tragedi Kanjuruhan," terangnya.
Selain itu, pihak TGA juga memberikan masukan agar penyidik Polda Jatim mempedomani temuan-temuan fakta dan rekomendasi dari TGIPF dan Komnas HAM.
"Saat menyerahkan surat masukan ke Kejati Jatim, kami juga lampirkan rilis hasil dari Komnas HAM dan laporan dari TGIPF."
"Kami minta agar fakta temuan dari Komnas HAM dan rekomendasi dari TGIPF dipedomani oleh penyidik Polda Jatim dan tidak boleh diabaikan," tandasnya.
Update Google News SURYAMALANG.COM