TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Berstatus P19, Tim Hukum Aremania Minta Rekonstruksi Ulang
Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Berstatus P19, Tim Hukum Gabungan Aremania Minta Rekonstruksi Ulang
SURYAMALANG.COM - Berkas perkara Tragedi Stadion Kanjuruhan kini masih berstatus P19 di Kejaksaan Tinggi Jatim.
Terkait hal ini, Tim Hukum Gabungan Aremania memastikan akan terus mengawal proses pengembalian berkas perkara tersebut.
Tim Hukum Gabungan Aremania lega ketika kejaksaan mendengar tuntutan dari suporter Arema FC, Aremania.
Sebelumnya, Kejati Jatim memastikan status berkas perkara atas enam tersangka Tragedi Stadion Kanjuruhan adalah P18 atau belum lengkap.
Namun, prosesnya tidak selesai sampai di sana.
Baca juga: Mundur sebagai Presiden Arema FC, Ini Tiga Kenang-kenangan Juragan 99 untuk Singo Edan
Baca juga: Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Isak Tangis Ayah saat Melihat Kuburan 2 Anaknya Dibongkar
Jaksa Penuntut Umum kini punya 14 hari untuk menyusun petunjuk kepada Polda Jatim guna melengkapi berkas yang ada.
Kini, berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi, alias berstatus P19.
"Fokus kami yang selanjutnya dari tim hukum adalah memastikan bahwa P19 atau petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum kepada penyidik memuat kepentingan korban, supaya peristiwanya terang benderang," ucap anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky dikutip SURYAMALANG.COM dari Kompas.com.
Ia beserta beberapa anggota dari tim hukum sudah mendatangi Kejati Jatim terkait hal tersebut dan menegaskan tidak ada bentuk intervensi terhadap proses hukum.
"Kami hadir di sana untuk memberi masukan dalam rangka memastikan kepentingan korban diperhatikan dalam P19."
"Harapannya membuka ulang konstruksi dari perbuatan dan pasal dari polisi," paparnya.
Anjar Nawan Yusky menilai berkas perkara yang sudah diserahkan oleh kepolisian masih jauh dari kata adil.
Jika berkas tidak dilengkapi, ia khawatir ada kebenaran yang masih ditutup-tutupi.
Maka dari itu, Tim Hukum Gabungan Hukum Aremania memberi beberapa masukan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk disertakan kepada penyidik selama status P19.
Beberapa di antaranya adalah soal rekonstruksi ulang, pemeriksaan konfrontasi di antara para saksi, serta penambahan pasal yang akan disangkakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Anggota-Tim-Hukum-Gabungan-Aremania-Anjar-Nawan-Yusky-Tragedi-Kanjuruhan.jpg)