TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Berstatus P19, Tim Hukum Aremania Minta Rekonstruksi Ulang

Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Berstatus P19, Tim Hukum Gabungan Aremania Minta Rekonstruksi Ulang

Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan
Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky. 

"Kami meminta diadakan rekonstruksi ulang dengan alasan, rekonstruksi selama ini dilakukan di lapangan Mapolda Jatim bukan di tempat perkara yaitu Stadion Kanjuruhan," kata Anjar Nawan Yusky.

"Kami juga meminta ada pemeriksaan konfrontasi karena adanya keterangan yang berbeda dari para saksi yang ada di berkas penyidik dan yang ada di berkas kami, soal arah tembakan gas air mata diarahkah ke tribun atau tidak."

"Selain itu, kami meminta penyidik Polda Jatim menambahkan beberapa pasal dan menambahkan tersangka baru dalam pelengkapan berkas selanjutnya," kata Anjar Nawan Yusky mengakhiri.

Update Google News SURYAMALANG.COM

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved