TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Berstatus P19, Tim Hukum Aremania Minta Rekonstruksi Ulang
Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Berstatus P19, Tim Hukum Gabungan Aremania Minta Rekonstruksi Ulang
Editor:
Eko Darmoko
"Kami meminta diadakan rekonstruksi ulang dengan alasan, rekonstruksi selama ini dilakukan di lapangan Mapolda Jatim bukan di tempat perkara yaitu Stadion Kanjuruhan," kata Anjar Nawan Yusky.
"Kami juga meminta ada pemeriksaan konfrontasi karena adanya keterangan yang berbeda dari para saksi yang ada di berkas penyidik dan yang ada di berkas kami, soal arah tembakan gas air mata diarahkah ke tribun atau tidak."
"Selain itu, kami meminta penyidik Polda Jatim menambahkan beberapa pasal dan menambahkan tersangka baru dalam pelengkapan berkas selanjutnya," kata Anjar Nawan Yusky mengakhiri.
Update Google News SURYAMALANG.COM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/Anggota-Tim-Hukum-Gabungan-Aremania-Anjar-Nawan-Yusky-Tragedi-Kanjuruhan.jpg)