Nasib Oknum Polisi Selingkuh dengan Istri Anggota TNI, Aipda AL Resmi Dipecat Setelah Sempat Viral
Aipda AL yang viral karena selingkuh dengan istri anggota TNI resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Selasa (8/11/2022).
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Nasib seorang oknum polisi yang selingkuh dengan istri anggota TNI di Purworejo berujung pada pemecatan.
Aipda AL yang sempat viral karena kelakuannya selingkuh dengan istri anggota TNI resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) hari ini, Selasa (8/11/2022).
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL dilakukan di Polres Purworejo, dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja.
Ia resmi dipecat, diduga melakukan pelanggaran berat karena berbuat asusila dengan istri anggota TNI pada Selasa (8/11/2022).
Purbaja mengatakan proses upacara PTHD dilaksanakan berdasarkan surat putusan Kapolda Jateng Nomor 1193/XI/2022 tertanggal 7 November 2022.
Aipda AL yang dipecat, sebelumnya bertugas sebagai Bhabinkamtibmas Polsek Loano selama 17 tahun.
Secara simbolis, Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan Aipda AL dan menggantinya dengan pakaian batik.
Aipda AL tampak tertunduk lesu menerima SK pemberhentian saat prosesi upacara PTDH berlangsung.
Purbaja mengungkapkan, Aipda AL terlibat hubungan terlarang dengan istri anggota TNI berinisial AFA yang menjabat sebagai salah satu perangkat desa di wilayah tersebut.
Kejadian asusila tersebut diketahui oleh warga sekitar Februari 2022.
Warga mengebrek rumah AFA yang diketahui sedang berduaan dengan AL saat subuh.
"Waktu itu orang tua perempuan (AFA) yang pertama kali mengetuk pintu. Kemudian, warga menangkap dan membawa AL ke Polres Purworejo. Lalu, dilakukan sidang disiplin sampai keputusan banding. Kemarin (Senin, 7/11/2022) dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pelanggaran berat melanggar kode etik profesi polri," jelas Purbaja kepada wartawan, Selasa (8/11/2022).
Ia menambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, AL mengaku telah melakukan perzinaan dengan AFA sebanyak 10 kali.
Karena hal itu lah, pengajuan banding AL sejak April 2022, ditolak oleh komisi banding.
Sebelumnya, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.