Berita Jawa Timur Hari Ini
UMK Jatim Tahun 2023, Dewan Pengupahan Kalangan Pekerja Usul Naik 8 Persen Hingga 10 Persen
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur telah melakukan rapat besar bersama dewan pengubahan guna membahas soal penetapan UMK tahun 2023.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|SURABAYA - Pembahasan UMK tahun 2023 mulai dibahas di Jawa Timur. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Timur telah melakukan rapat besar bersama dewan pengubahan guna membahas soal penetapan UMK tahun 2023.
Kepala Disnakertras Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah menggelar rapat dengan Dewan Pengupahan dengan melibatkan sektor pekerja, sektor pengusaha, dan juga Kadin Jatim.
“Kita ingin mengeksplor seperti apa sebenarnya menjadi pikiran yang berkembang di dewan pengupahan. Dan ternyata dalam itu disebutkan bahwa bahwa prinsipnya UMK tahun 2023 harus naik,” tegas Himawan saat diwawancara Surya, Rabu (9/11/2022).
Lebih lanjut dia mengatakan bahwa dalam forum tersebut para pekerja menginginkan kenaikan signifikan untuk kenaikan UMK tahun 2023 mendatang. Kenaikan yang diinginkan bisa lebih dari delapan persen.
“Ada beberapa usulan. Misalnya dari kelompok pekerja, disampaikan oleh Pak Fauzi, diharapkan UMK tahun 2023 mendatang bisa naik 8 persen sampai dengan 11 persen,” tegas Himawan.
Pertimbangannya adalah kenaikan harga BBM dan kondisi ekonomi dan inflasi yang mengalami tren kenaikan. Sehingga para pekerja berharap bisa ada kenaikan UMK dalam range tersebut.
Hal berbeda disampaikan oleh kalangan pekerja. Menurut Himawan Apindo menginginkan kenaikan UMK bisa sejalan dengan aturan di PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengubahan dan juga sejalan dengan acuan kenaikan inflasi dari BPS dan juga pertumbuhan ekonomi.
“Nah, kami dari pemerintah prinsipnya menunggu juklak juknis dari Kemenaker yang sampai hari ini belum ada, jadi kami menunggu,” tegasnya.
Lebih lanjut Himawan menegaskan bahwa Pemprov Jatim akan berperan dalam menentuan UMP. Meski tidak punya peran dalam penetan UMK, ditegaskan Himawan UNP tetap memiliki manfaat secara makro ekonomi sebagai standar minimal upah Jawa Timur.
“Maka yang didorong adalah UMK. Namun untuk UMK ini prinsipnya adalah delegasi kewenangan dari pusat. Gubernur Khofifah adalah menerima usulan dari Bupati Walikota, dan jika ada yang tidak sesuai dengan aturan maka akan dikembalikan ke pemilik kewenangan sesungguhnya yaitu pemerintah pusat,” tandas Himawan.
Untuk usulan UMK dari pemkab dan pemkot ditegaskan Himawan maksimal harus masuk pada 21 November 2022. Dan Gubernur akan menetapkan UMK paling lambat paling 30 November 2022. Sedangkan penetapan UMP bisa dilakukan kapan pun oleh gubernur.
Terkait usulan pekerja yang meminta kenaikan UMK tahun 8 persen hingga 10 persen, dikatakan Himawan bahwa Pemprov Jatim tidak bisa memastikan apakah usulan itu akan disetujui atau tidak.
“Karena semuanya harus dikembalikan sesuai kemampuan pengusaha. Kalau toh ada kenaikan upah, yang merasakan bahagia bukan hanya pekerja, tapi pengusaha juga harus sesuai dengan kemampuan,” pungkas Himawan.