Berita Malang Hari Ini
Kronologi Pria di Malang Kepergok Curi Uang di Toko
pelaku melakukan pencurian di toko milik Ngatiyar (60) yang berlokasi di Dusun Karangampel Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Anggota Unit Reskrim Polsek Dau menangkap Mariono (29) pada Kamis (10/11/2022).
Pria asal Jalan Klayatan Gang I, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang itu ditangkap polisi lantaran kepergok mencuri uang di toko.
Kapolsek Dau, Kompol Triwik Winarni menjelaskan jika terduga pelaku telah diamankan untuk keperluan penyelidikan.
"Hingga saat ini masih diperiksa untuk mengembangkan kasusnya apakah ada tindak kejahatan lainnya. Barang bukti yang kami amankan di antaranya uang Rp 579 ribu serta motor Honda Beat N-6844-ACB yang menjadi sarana beraksi," ungkap Triwik ketika dikonfirmasi.
Secara kronologis, Triwik mengatakan jika pelaku melakukan pencurian di toko milik Ngatiyar (60) yang berlokasi di Dusun Karangampel Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.
Saat pemilik toko sedang lengah, pelaku kemudian merangsek ke dalam warung. Kemudian pelaku langsung menuju ke etalase dan menggasak uang sebesar Rp 579 ribu.
Mendengar ada gelagat orang mencurigakan, Dodik Setiawan anak korban pemilik toko kemudian mencoba mengecek situasi. Kemudian saksi mendapati pelaku mengambil uang. Saksi langsung berupaya menangkap sembari berteriak maling. Tetangga sekitar kemudian mendengar lantas berdatangan mengamankan pelaku dan menyerahkan ke Polsek Dau.
"Kasusnya masih terus kami dalami," paparnya.