Berita Gresik Hari Ini

Wayan Titip Berharap Tersangka Kasus Manusia Nikahi Domba Ditahan  

Di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Benjeng, Gresik milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto diadakan pernikahan pria dengan domba.  

Penulis: Sugiyono | Editor: Yuli A
sugiyono
TAUBAT – Para tersangka kasus dugaan penistaan agama Nur Hudi Didin Arianto, anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik (paling kiri) dan Sutrisna (paling kanan) saat bertaubat di Kantor MUI Kabupaten Gresik, Kamis (30/6/2022). 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Pengamat hukum pidana Surabaya I Wayan Titip Sulaksana menyambut positif proses kasus penistaan agama berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Kamis (10/11/2022). 

"Alhamdulillahi rabbil alamiin. Walaupun penyidik Polres Gresik terkesan lambat memproses para penista Agama Islam, pada akhirnya tugas penyidikan selesai. Tinggal melimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," kata I Wayan Titip kepada wartawan. 

Wayan berharap, pihak Kejari Gresik kembali menahan empat tersangka seperti yang  dilakukan penyidik Polres Gresik

"Harapan saya, Kejari Gersik menahan  para tersangka. Para tersangka ini orang Islam menista agamanya sendiri," katanya. 

Sementara, penyidik Pidana Umum Satreskrim Polres Gresik akan melakukan proses tahap II  kasus penistaan agama ritual pernikahan manusia dengan seekor kambing pada pekan depan. 

"Dari koordinasi dengan Penyidik Kejari Gresik, pelimpahan berkas akan dilaksanakan pekan depan," kata Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro.

Sebelumnya, penyidik Kejari Gresik pada bukan Oktober 2022 telah menetapkan berkas perkara kasus pernikahan manusia dengan domba yang mengakibatkan  penistaan agama telah lengkap atau P21. 

“Tim Jaksa telah menyatakan berkas perkara dugaan penistaan agama atas pernikahan manusia dengan domba sudah lengkap atau P21,” kata Kasi Pidana Umum Kejari Gresik Ludy Himawan. 

Para tersangka yaitu anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto selaku pemilik pesanggerahan dan pemilik acara pernikahan, Arif Saifullah sebagai konten kreator, Saiful Arif sebagai pengantin lelaki dan Sutrisna sebagai penghulu.

Para tersangka dikenakan pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE juncto pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Diketahui, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto diadakan pernikahan antara seorang lelaki  dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6/2022). Kemudian, rangkaian kegiatan pernikahan dilaksanakan ala Islam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved