TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Dokter Harun dari RS Wava Husada Kepanjen Malang Diperiksa Polisi Pasca Pernyataan Soal Gas Air Mata
Dokter Harun diperiksa polisi setelah memberi pernyataan pada media terkait kandungan gas air mata yang ditembakkan ke tribune stadion Kanjuruhan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Laporan Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan
Pelapor kasus tragedi Kanjuruhan untuk dugaan kasus pembunuhan akan kembali mendatangi Polres Malang lagi pada Selasa (15/11/2022).
Tiga orang melaporkan dugaan kasus pembunuhan dalam tragedi Kanjuruhan sudah datang ke Polres Malang kemarin.
Pelapor mengajukan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.

Ketua Tim Advokasi Bantuan Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana mengatan pelapor akan kembali ke Polres Malang untuk menyerahkan beberapa administrasi yang dibutuhkan.
"Pelapor baru membawa surat kematian. Sebagian dokumen akan dibawa besok (hari ini, red.)," kata Djoko kepada SURYAMALANG.COM, Senin (14/11/2022).
Djoko menyebutkan ada tiga orang yang melapor ke Porles Malang. Dari tiga orang itu, satu pelapor mewakili dua korban.
Djoko mengatakan pelaporan ini untuk minta keadilan terkait penembak gas air mata saat tragedi Kanjuruhan.
"Kami minta kejelasan para oknum yang terlibat dalam penembakan gas air mata," terangnya.
Laporan dugaan kasus pembunuhan di dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 Aremania oleh 3 keluarga korban ini akan jadi laporan tambahan dari laporan untuk kasus yang sama yang sudah dilakukan sejak pekan lalu.
Pekan lalu, pada rabu (9/11/2022) Devi Athok Yulfitri juga sudah membuat laporan polisi untuk dugaan pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan, di mana dua putrinya turut jadi korban meninggal.
Sementara itu, Gerakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) sudah mengumpulkan 70 orang yang siap melapor ke Mabes Polri.
"Para pelapor itu adalah saksi mata, korban luka, keluarga korban meninggal dunia maupun korban anak," ujar Anjar Nawan Yusky, anggota Tim Hukum Gabungan Aremania.
Tim sudah minta keterangan dari 70 orang tersebut. Dari keterangan 70 orang itu, tim menghimpun dalam 23 peristiwa.
"Di dalamnya ada tiga kluster, yaitu kluster tindak pidana yang menyebabkan kematian, tindak pidana yang menyebabkan orang luka, dan tindak pidana kekerasan terhadap anak," bebernya.
Rangkuman 23 peristiwa itu akan menjadi materi pelaporan ke Mabes Polri.
Tim Gabungan Aremania (TGA) akan mengajak sekitar 50 orang saat melapor ke Mabes Polri, baik dari korban maupun keluarga korban.
"Saya belum bisa pastikan harinya. Tetapi yang jelas dalam pekan ini," tandas Anjar.