TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Dokter Harun dari RS Wava Husada Kepanjen Malang Diperiksa Polisi Pasca Pernyataan Soal Gas Air Mata
Dokter Harun diperiksa polisi setelah memberi pernyataan pada media terkait kandungan gas air mata yang ditembakkan ke tribune stadion Kanjuruhan
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Dokter Harun atau dr M Harun Al Rasyid, salah satu dokter dari RS Wava Husada, Kepanjen, Malang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jatim hari ini, Selasa (15/11/2022).
Dokter Harun diperiksa polisi setelah memberi pernyataan pada media terkait kandungan gas air mata yang ditembakkan ke tribune stadion Kanjuruhan dalam Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022.
Dokter Harun secara resmi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan polisi sebagai saksi.
Baca juga: Berikut Nama Pemain yang Masuk Dalam Tim Pemulihan Arema FC, Ada Ratu Tisha dan Jokdri
Belum ada keterangan atau penjelasan dari pihak kepolisian, apakah pemeriksaan dr Harun pada hari ini terkait pernyataannya tentang kandungan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan atau tidak.
Tapi yang pasti pemeriksaan dokter Harun sebagai saksi terkait penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang saat ini tengah berjalan.
Pemanggilan dokter Harun untuk diperiksa di Polda Jatim ini menyulut respon beberapa pihak.
Hingga muncul tagar #savedokterharun yang berdampingan dengan tagar #usuttuntas Tragedi Kanjuruhan.

Pihak Polda Jatim telah mengkonfirmasi agenda pemeriksaan pada dokter Harun terkait kasus Tragedi Kanjuruhan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim bakal memeriksa seorang dokter dari RS Wava Kepanjen, Malang itu di Ruang Penyidik Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Mapolda Jatim.
Kasubdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hendro S mengatakan, pihaknya telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dr M Harun Al Rasyid, salah satu dokter dari RS Wava Husada, Kepanjen, Malang, sebagai saksi, pada hari ini.
"Iya, masih sebagai saksi (dr M Harun Al Rasyid, dokter dari RS Wava Husada," ujarnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Selasa (15/11/2022).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan saksi atas kasus tersebut. Termasuk, dr M Harun Al Rasyid dari RS Wava Husada, Kepanjen, Malang.
"Iya benar (ada pemeriksaan)," ujarnya saat dikonfirmasi.
Informasinya, dr M Harun Al Rasyid, dimintai keterangan sebagai saksi atas enam orang tersangka yang telah ditahan, karena terbukti melanggar Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo Pasal 52 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Termasuk, dalam rangka melengkapi berkas perkara yang dikembalikan pihak kejaksaan, berdasarkan Surat Kajati Jatim No: B-9422/M.5.4/Eoh.I/II/2022, tanggal 7 November 2022, perihal pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi.
Baca juga: Aremania Ramai-Ramai Laporkan Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang dan Mabes Polri