Berita Lumajang Hari Ini

Pajak Pasir Lumajang DItarget Rp 40,4 Miliar, Tahun Ini Tercapai Rp 12,4 Miliar

Pemkab Lumajang tahun depan mengusulkan target dari hasil pajak cukup besar. Nominalnya, Rp 40,4 miliar. Banyak pihak kini menyoroti hal tersebut.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Yuli A
tony hermawan
PAJAK PASIR - Petugas gabungan saat memeriksa SKAB atau surat keterangan asal barang di Lumajang. 

SURYAMALANG.COM, LUMAJANG - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Lumajang dari aktivitas tambang pasir tahun ini sudah bisa ditebak. Lagi-lagi tidak terserap maksimal. Dari Rp 19,4 miliar, yang terkumpul baru sekitar Rp 12,4 miliar.

Kendati begitu, ternyata Pemkab Lumajang tahun depan mengusulkan target dari hasil pajak cukup besar. Nominalnya, Rp 40,4 miliar. Banyak pihak kini menyoroti hal tersebut.

Plt Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Endhi Setyo Arifianto mengatakan, target tinggi itu dipasang karena ada wacana Gubernur Jatim Khofifah akan menaikkan harga pasir. Satu meter kubik pasir rencananya dihargai Rp 60 ribu.

Menurutnya, jika harga pasir itu naik, maka perolehan pajak dari sektor minerba bakal ikut terangkat. 

"Tentu kami akan sosialisasikan dengan para pengusaha tambang pasir, sembari kami menunggu kabar," katanya.

Endhi menuturkan tahun depan optimis pajak dari pasir bisa terserap maksimal karena dalam waktu dekat stockpile terpadu di Desa/Kecamatan Sumbersuko akan segera resmi beroperasi.

Menurutnya, keberadaan stockpile terpadu ini akan sangat membantu memungut pajak pasir dari surat keterangan asal barang (SKAB). Sebab, petugas akan bersiaga selama 24 jam untuk memeriksa dokumen angkutan pasir di lokasi tersebut.

"Dishub dan Satpol PP yang akan mengawasi ini (stockpile terpadu,red). Lalu juga di jalan-jalan tikus. Sebab, faktanya loss potensi karena ada keterbatasan menjaga jalan tikus," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved