TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Tuntut Keadilan, Tim Aremania Menggugat Resmi Laporkan Mantan Kapolres Malang Hingga Bupati Malang

21 orang yang dilaporkan, di antaranya unsur kepolisian, PT Liga Indonesia Baru, PSSI, Arema FC, media broadcaster pertandingan Liga

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/erwin
Kuasa Hukum Tim Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana. 

"Keinginannya tidak aneh-aneh, siapapun yang terlibat dalam kejadian Kanjuruhan yang menembakkan gas air mata itu harus diadili sesuai hukum yang berlaku," tutupnya.

Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis Aryana menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti segala laporan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan

Kholis mengaku telah berdikusi dengan perwakilan Sekber Aremania, Anto Baret dan kuasa hukum pelapor.

"Terkait pelaporan, beberapa keinginan atau aspirasi yang disampaikan, baik pelaporan dan progres ke depan sudah tercapai pemahaman yang sama. Ini semua kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi warga Kabupaten Malang," beber Kholis ketika dikonfirmasi.

Menurut Kholis, pihaknya sedang memerlukan informasi dan bukti tambahan keterangan dari para saksi terkait proses pelaporan tersebut.

"Untuk sementara ini iya (di Polres Malang). Namun ke depan ada temuan-temuan ada bukti baru nanti kami gelarkan hasilnya seperti apa. Itu nanti berproses. Jadi penanganannya bisa terkomunikasikan dengan baik kemudian dari pihak saksi maupun korban bisa terlayani dengan baik di Polres Malang," tutupnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved