Syarat Naik Kereta Api Terbaru, Cek Aturan untuk Perjalanan Periode Libur Natal dan Tahun Baru 2023
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah menjual tiket untuk keberangkatan periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM, MALANG - Simak syarat naik kereta api priode libur natal dan tahun baru 2023 bagi siapapun yang akan melakukan perjalanan.
Cek juga aturan naik kereta api jarak jauh dan lokal terbaru yang khusus diberlakukan bagi penumpang anak-anak hingga orang dewasa.
Diketahui syarat naik kereta api terbaru mengalami perubahan dan dilonggarkan dari ketentuan yang berlaku sebelumnya.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta telah menjual tiket untuk keberangkatan periode libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA diharuskan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 yang berlaku sejak 30 Agustus 2022.
Salah satu syaratnya, calon penumpang KA dengan usia 18 tahun ke atas wajib sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, sedangkan calon pengguna usia 6-17 tahun wajib sudah melakukan vaksin dosis kedua.
"Jika terdapat alasan medis tidak dapat melakukan vaksin, maka wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," ungkap Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 84 Tahun 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas:
- Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster)
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib vaksin kedua
- Penumpang yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
- Wajib sudah menerima vaksin Covid-19 dosis kedua
- Penumpang yang berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
- Penumpang yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR tetapi wajib didampingi pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket di loket stasiun," sebut Eva.
Pembatalan tiket KA
Sementara itu, ketentuan terkait pembatalan tiket KA adalah sebagai berikut:
Pembatalan tiket melalui aplikasi KAI Access:
- Paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan
- Kode booking yang akan dibatalkan belum dicetak sebagai boarding pass
- Dikenakan potongan bea pembatalan 25 persen
- Pengembalian bea melalui transfer bank atau e-wallet
- Pengembalian bea akan diberikan dihari ke 30 setelah permohonan pembatalan