Berita Malang Hari Ini
Edarkan Sabu, Pemuda Asal Lowokwaru Ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota
Teguh alias TP (26), seorang pemuda asal Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru ditangkap Satresnarkoba Polresta Malang Kota
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Teguh alias TP (26), seorang pemuda asal Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
Pasalnya, pemuda itu tertangkap telah memiliki serta mengedarkan sabu.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (16/11/2022) sore di rumahnya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat, terkait adanya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lowokwaru. Laporan masyarakat itu pun langsung ditindaklanjuti, dan segera dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.
"Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mendapatkan identitas tersangka. Setelah itu, kami lakukan penangkapan," ujarnya kepada TribunJatim.com, Senin (21/11/2022).
Usai ditangkap, petugas langsung menggeledah dan memeriksa tas selempang milik tersangka. Dan di dalam tas selempang itu, ditemukan satu klip plastik berisi sabu seberat 101,62 gram dan satu buah HP.
Kemudian, tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, Satresnarkoba Polresta Malang Kota masih terus melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus narkoba ini.
"Kasus ini masih kami dalami. Tersangka juga masih kami periksa, terkait bagaimana ia mendapatkan narkoba tersebut," jelasnya.
Dan atas perbuatannya tersebut, tersangka Teguh terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
"Tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan atau maksimal 20 tahun," tandasnya.