Berita Tulungagung Hari Ini

Kapolres Tulungagung Uculkan Pecat Aiptu Udi Cahyono yang Terlibat Kasus Sabu-sabu

Kris dua kali menyuruh Aiptu Udi Cahyono membeli sabu-sabu. Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto. 

Kris dua kali menyuruh Aiptu Udi Cahyono membeli sabu-sabu. Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.

SURYAMALANG.COM, TULUNGAGUNG - Aiptu Udi Cahyono yang diduga terlibat peredaran sabu-sabu diusulkan untuk diberhentikan secara tidak hormat alias dipecat. 

Usul ini akan disampaikan secara resmi Polres Tulungagung ke Kapolda Jawa Timur.

Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, sidang komisi etik terhadap Udi sudah digelar pada Sabtu (19/11/2022) kemarin.


"Sebelumnya dilakukan gelar perkara yang saya pimpin langsung. Lalu sidang komisi etik dipimpin Pak Waka (Polres)," terang Eko.


Hasil sidang komisi kode etik ini merekomendasikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). 


Proses selanjutnya, putusan ini akan disampaikan ke Kapolda Jawa Timur.


Nantinya putusan akhir akan ditentukan oleh Kapolda.


"Putusan resminya masih menunggu SKep. Jadi statusnya saat ini belum sipil," sambung Eko. 
 
Pertimbangan rekomendasi PTDH ini karena status Udi sebagai Aparat Penegak Hukum (APH).


Sebagai APH seharusnya ia melakukan upaya pemberantasan narkotika.

Namun yang terjadi, Udi malah terlibat dalam penyalahgunaan sabu-sabu. 


Eko berharap tidak ada lagi anggota Polres Tulungagung yang terlibat penyalahgunaan narkotika.  

"Kami sudah sosialisasi masif ke anggota, sudah melakukan Binrohtal (pembinaan rohani dan mental). Kalau masih ada yang bandel, apa boleh buat," ucap Eko. 
 
Saat ini Udi Cahyono menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung.


Anggota Unit Lantas Polsek Ngunut ini dituntut 5 tahun penjara karena didakwa terlibat penyalahgunaan sabu-sabu. 


Terungkapnya kasus ini bermula dari penangkapan Cheries Pranata alias Kris, pada 23 Agustus 2022 lalu. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved