Berita Tulungagung Hari Ini

Kapolres Tulungagung Uculkan Pecat Aiptu Udi Cahyono yang Terlibat Kasus Sabu-sabu

Kris dua kali menyuruh Aiptu Udi Cahyono membeli sabu-sabu. Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.

Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
david yohanes
Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto. 

Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.

Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh Udi membeli sabu-sabu.

Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.

Hasil tes urine  menunjukkan Uni positif mengonsumsi sabu-sabu. 

Keduanya  kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan. 

Udi dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved