Berita Tulungagung Hari Ini
Kapolres Tulungagung Uculkan Pecat Aiptu Udi Cahyono yang Terlibat Kasus Sabu-sabu
Kris dua kali menyuruh Aiptu Udi Cahyono membeli sabu-sabu. Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yuli A
Dari penangkapan warga Kelurahan Jepun ini menyeret Aiptu Udi Cahyono, anggota Unit Lantas Polsek Ngunut.
Dalam persidangan terungkap, Kris dua kali menyuruh Udi membeli sabu-sabu.
Pertama sebesar Rp 400.000 dan kedua sebesar Rp 1.400.000.
Hasil tes urine menunjukkan Uni positif mengonsumsi sabu-sabu.
Keduanya kini tengah menghadapi persidangan PN Tulungagung, dengan dua berkas yang dipisahkan.
Udi dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Rekomendasi untuk Anda