Berita Malang Hari Ini
Satpol PP Kota Batu Gandeng Bea Cukai Malang Sosialisasikan Aturan untuk Gempur Rokok Ilegal
Satpol PP Kota Batu Gandeng Bea Cukai Malang sosialisasikan aturan bidang cukai untuk gempur rokok ilegal.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|BATU - Satpol PP Kota Batu Gandeng Bea Cukai Malang sosialisasikan aturan bidang cukai untuk gempur rokok ilegal.
Kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah pun telah dilaksanakan oleh Pemkot Batu.
Kepala Satpol PP Kota Batu, Bambang Kuncoro menyatakan pelaksanaan sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai dan Gempur Rokok Ilegal telah selesai dilaksanakan.
Sosialisasi menghadirkan perwakilan kalangan masyarakat dari Linmas, Karang Taruna, PKK, LPMD dan LPMK di tiga Kecamatan Kota Batu.
"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT dijelaskan bahwa alokasi DBHCHT dibagi menjadi tiga aspek. Diantaranya 50 persen untuk bidang kesejahteraan, 10 persen untuk bidang penegakan hukum dan 40 persen untuk bidang kesehatan,” ujar Bambang.
Dari tiga aspek tersebut, Satpol PP Kota Batu menerima Rp 2 miliar atau 10 persen dari total DBHCHT yang diterima Kota Batu sejumlah Rp 20 miliar.
Satpol PP telah melaksanakan kegiatan bidang penegakan hukum seperti sosialisasi ketentuan di bidang cukai tentang perundang-undangan kepada masyarakat atau pemangku kepentingan.
"Serta melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bersama penegak hukum dengan turun ke toko kelontong dan warung yang menjual rokok. Pemantauan dan evaluasi dilakukan di tiga kecamatan secara acak dan berkelanjutan untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual rokok ilegal," bebernya.
Ditambahkan oleh Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat dan Bina Aparatur Satpol PP Kota Batu, Doni Indrijatmoko bahwa kegiatan sosialisasi yang mengundang masyarakat bertujuan memberikan pemahaman dan pengenalan tentang Direktorat Jenderal Bea Cukai, pengenalan barang kena cukai (BKC) dan peruntukan penggunaan DBHCHT.
"Kemudian dari Bea Cukai juga mempraktikkan cara identifikasi keaslian pita cukai menggunakan pancaran sinar ultra violet (UV). Serta sosialisasi tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) atau izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai," paparnya.
Secara keseluruhan, Satpol PP Kota Batu telah menggelar enam kali sosialisasi DBHCHT. Pelaksanaan dilakukan pada tanggal 24 dan 27 Oktober di El Hotel Kartika Wijaya.
Kemudian, pada 30 Oktober dan 3 November di Hotel Selecta, serta pada 7 dan 8 November di Hotel Zam-Zam.
Setiap sosialisasi menghadirkan 111 peserta perwakilan kalangan masyarakat dari Linmas, Karang Taruna, Ibu PKK, LPMD dan LPMK di tiga Kecamatan Kota Batu.
"Tujuan kami mengundang dari Limnas hingga ibu-ibu PKK karena mereka memiliki latar belakang berbagai mata pencaharian dan sebagai ujung tombak di masyarakat. Sehingga mereka bisa menyebarkan informasi tentang cukai ke masyarakat," paparnya. (Benni Indo/ADV)