Berita Surabaya Hari Ini

Demi Upah Rp 100 Juta, Rela Bawa 26,3 Kg Sabu-sabu ke Surabaya

#SURABAYA - Total barang bukti 26,3 kilogram sabu dan 15.065 butir Pil Ekstasi dengan nilai ekonomis mencapai Rp 34.000.000.000.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Yuli A
febrianto ramadani
Pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu sabu lintas wilayah saat dipamerkan di depan awak media, Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/10/2022). 

Total barang bukti 26,3 kilogram sabu dan 15.065 butir Pil Ekstasi dengan nilai ekonomis mencapai Rp 34.000.000.000 dan telah menyelamatkan 300.000 jiwa.

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, berinisial SU asal Bojonegoro dan SDC dari Bandung.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa, menuturkan, berdasarkan informasi dari pelaku yang tertangkap sebelumnya, bahwa akan ada pengiriman narkoba ke kota Surabaya. 

Selanjutnya Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berangkat ke wilayah Sumatera untuk melakukan penyelidikan, Selasa (18/10/2022).

"Pada hari Kamis (20/10/2022) sekitar pukul 16.00 WIB , di salah satu hotel di kota Palembang, telah dilakukan penangkapan terhadap dua tersangka tersebut," ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (23/10/2022).

Petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 4 tas yang berisikan 25 bungkus plastik teh Cina di dalamnya narkotika jenis sabu, dengan berat total 26.270 gram beserta bungkusnya, dan tiga bungkus berisi 15.065 butir ekstasi warna krem.

"Dari pengakuan tersangka, diketahui bahwa masing-masing tersangka sudah dua kali membawa narkoba ke kota Surabaya. Motif pelaku tersangka melakukan praktek jual beli narkotika dikarenakan himpitan ekonomi dan mendapatkan komisi sebesar Rp 100.000.000 setiap pengiriman," jelasnya.

"Dengan total barang bukti 26,3 kilogram sabu dan 15.065 butir Pil Ekstasi dengan nilai ekonomis mencapai Rp 34.000.000.000 dan telah menyelamatkan 300.000 jiwa," imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved