Berita Malang Hari Ini

Dua Pasal Ditolak Bareskrim Polri, Tim Gabungan Aremania Batal Lapor

Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum berikut korban dan keluarga korban, memutuskan membatalkan laporannya ke Bareskrim Polri.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania menulis surat massal kepada Presiden RI Jokowi di Kantor Pos Malang, Jawa Timur, Kamis (17/11/2022). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap penanganan kasus Tragedi Kanjuruhan yang dinilai lamban dan berbelit-belit. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum berikut korban dan keluarga korban, memutuskan membatalkan laporannya ke Bareskrim Polri.

Alasan pembatalan tersebut, karena ada sejumlah pasal yang turut dilampirkan dalam pelaporan tersebut ditolak pihak Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, ada tiga pasal yang tercantum dalam laporan Aremania ke Bareskrim Polri. Yang pertama, pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Lalu yang kedua, pasal 351 dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan. Dan yang ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Perlu diketahui, ketiga pasal tersebut ditujukan kepada mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat serta Sabhara Polres Malang dan Sat Brimob Polda Jatim.

Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Anjar Nawan Yusky mengatakan, dari ketiga pasal tersebut, hanya satu pasal saja yang diterima oleh Bareskrim Polri yakni tentang perlindungan anak.

"Yang pasal pembunuhan sama penganiayaan, mereka (Bareskrim Polri) menyampaikan enggak bisa. Jadi, yang diterima hanya pasal tentang perlindungan anak," ujarnya kepada suryamalang.com, Rabu (23/11/2022).

Dirinya menjelaskan, bahwa keputusan penolakan yang diambil pihak Bareskrim Polri setelah melewati proses panjang  berbelit-belit.

Pada awalnya, Jumat (18/11/2022) lalu, TGA bersama tim hukum berikut korban dan keluarga korban mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait ketiga pasal itu dalam hal kasus Tragedi Kanjuruhan.

Di saat itu, sejumlah prosedur telah diikuti, baik prosedur pelaporan hingga adanya proses konsultasi yang dihadiri juga sejumlah perwira tinggi Bareskrim Polri serta akademisi atau ahli pidana dari pihak Mabes Polri.

Kemudian, keesokan harinya pada  Sabtu (19/11/2022), pihaknya pun menanyakan soal hasil konsultasi laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

"Saat itu memang libur, tapi saya telpon dan pihak Bareskrim menyampaikan yang ditolak hanya pasal pembunuhan. Yang pasal penganiayaan dan perlindungan anak diterima, tetapi pihak Bareskrim akan menyampaikan secara resmi pada Senin (21/11/2022)," jelasnya.

Pada saat Senin (21/11/2022) itulah, Anjar Nawan Yusky bersama korban dan keluarga korban kembali mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan hasil laporan.

Akan tetapi, proses berbelit itu kembali terjadi. Dan harus mengulangi proses dari awal lalu dilanjutkan dengan konsultasi.

Di saat konsultasi itu, hasilnya adalah pasal perlindungan anak yang diterima. Sementara dua pasal lainnya, yakni pembunuhan dan penganiayaan ditolak.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved