Berita Malang Hari Ini
Dua Pasal Ditolak Bareskrim Polri, Tim Gabungan Aremania Batal Lapor
Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum berikut korban dan keluarga korban, memutuskan membatalkan laporannya ke Bareskrim Polri.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
Anjar mengungkapkan alasan penolakan tersebut, karena Bareskrim Polri menilai bahwa laporan dua pasal itu telah dibuat di Malang (Polres Malang).
"Kalau memang pembunuhan, iya benar sudah ada laporannya di Malang. Tetapi untuk penganiayaan, ini kan belum," ungkapnya.
Karena hasil yang didapat tak sesuai harapan, TGA pun membatalkan pelaporan tersebut.
Dirinya menerangkan, tidak adil jika hanya pasal perlindungan anak saja yang diterima. Sebab, banyak juga korban dewasa yang meninggal dan luka-luka.
"Untuk korban yang dewasa tidak terakomodir, karena pasal yang diterima adalah pasal perlindungan anak. Akhirnya kami sepakat, karena ini solidaritas, berangkat bareng dan pulang juga bareng. Satu tidak diterima, ya harus semua ikut, sekalian enggak usah," pungkasnya.