Berita Jember Hari Ini

Hobi Pamer Kelamin di Depan Mahasiswa dan Pelajar, Pria di Jember Ditangkap Polisi

Sering memamerkan dan memainkan alat kelaminnya di depan perempuan, warga Jember bernama Nanag Istanto ditangkap polisi

Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Imam Nawawi
Pelaku eksibisionisme usai jumpa pers di Mapolres Jember, Jawa Timur, Rabu (23/11/2022) 

SURYAMALANG.COM|JEMBER - Sering memamerkan dan memainkan alat kelaminnya di depan perempuan, seorang Warga Desa Suci Kecamatan Panti, Jember Jawa Timur bernama Nanag Istanto ditangkap polisi. 

Nanang Istanto sering melakukan tindakan eksibisionisme tersebut terhadap mahasiswi dan juga anak sekolah.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya itu sejak 2021, di delapan titik lokasi. 

"Pertama itu dilakukan di depan taman mini, pintu masuk Universitas Jember , depan Apotek Samudra, Politeknik, di dekat Laboratorium Unej, jalan di radio Kiss, dan beberapa lokasi yang ada di UIN Khas Jember,"ujarnya saat pres rilis di Mapolres Jember, Senin (23/11/2022) 

Sebelum melakukan aksinya, kata dia, pelaku sudah mengincar korban terlebih dahulu. Kemudian mengendarai sepeda motor, tersangka memanggil mahasiswi yang sudah jadi target. 

"Memanggil korbannya, kemudian menunjukkan alat kelaminnya (kepada korban), sambil memegang alat kelaminnya," kata pria yang akarab disapa Hery ini. 

Selain itu, lanjut Hery, pelaku juga mengejar korban, bahkan mengikuti para perempuan yang jadi sasarannya itu, sampai di tempat tinggal mereka. "Jadi tersangka mengingkuti korban, sampai dirumahnya,"tuturnya.

Hery menjelaskan beberapa barang bukti yang berhasil disita polisi dari tangan pelaku, di antaranya sepeda motor, helm dan baju milik tersangka. 

"Kemudian satu botol minyak goreng , yang biasa dioleskan pada kelaminnya. Sepasang sepatu bot, dan sepeda motor Karisma,"urainya.

Atas tindakannya itu, sambung Hery, polisi menjerat pelaku dengan pasal 36 juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2008 tetang pornografi.

"Subsider pasal 289 KUHP, ancaman maksimal sepuluh tahun penjara,"ucapnya.

Kini polisi masih melakukan penyelidikan kondisi psikologis pelaku, serta mendalami motifnya. Selain itu, juga perlu memeriksa keterangan para korban. 

"Supaya dapat dilakukan kontruksi, dari fakta-fakta hukum yang ada, dan mendasari pelaku melakukan tindakan tersebut,"pungkas Hery. 

(suryamalang.com/Imam Nawawi)

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved