Berita Kediri Hari Ini
Pertama di Kediri, 2 Pelaku Narkotika Divonis Hukuman Mati
HUKUMAN MATI - Vonis untuk Suhendri, warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare dan Al Kahfi Handayani, warga Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Yuli A
HUKUMAN MATI - Vonis untuk Suhendri, warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare dan Al Kahfi Handayani, warga Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
SURYAMALANG.COM, KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri mengajukan banding menyusul langkah serupa juga dilakukan dua terpidana kasus narkotika yang divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Kedua terpidana hukuman mati perkara narkotika yang mengajukan banding masing-masing, Suhendri warga Desa Gedangsewu Kecamatan Pare dan Al Kahfi Handayani, warga Desa/Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri yang terdiri ketua majelis hakim Dr Boedi Haryantho dengan anggota Novi Nurandhayanty dan Mahyudin telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Suhendri dan Al Kahfi Handayani pada 31 Oktober 2022
Harry Rachmat, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri menjelaskan, upaya banding dilakukan karena kedua terpidana juga telah mengajukan banding. Selanjutnya jaksa penuntut umum juga mengajukan banding.
"Kami mengantisipasi apabila ternyata di putusan banding lebih ringan putusannya daripada tuntutan kami," jelas Harry Rachmat, Rabu (23/11/2022).

Dijelaskan, dengan mengajukan banding, penuntut umum masih bisa melakukan upaya hukum dengan kasasi.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut kepada kedua terpidana kasus narkotika sesuai dengan standar operasional prosedur selama 16 tahun penjara.
Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri malah menjatuhkan vonis hukuman mati. Vonis hukuman mati bagi pelaku narkotika baru pertama kali terjadi di Kediri.
Sebelumnya kedua kurir narkotika ditangkap petugas kepolisian di Perumahan Graha Kota Kediri. Keduanya mengedarkan narkotika golongan satu di wilayah Kediri dan Kabupaten Sidoarjo.