Berita Arema Hari Ini

Berita Arema Hari Ini: Kondisi Manajemen Pasca Tragedi, Laporan Aremania ke Bareskrim Polri Batal

Berikut berita Arema hari ini populer Kamis 24 November 2022 yang mengulas tentang upaya Manajemen Arema FC untuk mendapatkan kembali lisensi AFC.

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Adrianus Adhi
SURYAMALANG.COM/Instagram @aremafcofficial
Pemain Arema FC saat berlatih bersama dalam artikel Berita Arema Hari Ini 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Berikut berita Arema hari ini populer Kamis 24 November 2022 yang mengulas tentang pemain dan pelatih Singo Edan.  

Satu yang menjadi sorotan dalam berita Arema populer tentang upaya Manajemen Arema FC untuk mendapatkan kembali lisensi dari induk sepakbola Asia AFC.

Selain itu juga terdapat tentang laporan Aremania ke Bareskrim Polri yang batal juga akan dibahas di berita Arema hari ini populer.

Selengkapnya, simak berita Arema hari ini:

1. Kronologi Laporan Aremania ke Bareskrim Polri BATAL, Jalan Terjal Perjuangan dari Malang ke Jakarta

Laporan Aremania, korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan ke Bareskrim Polri di jakarta akhirnya harus kandas, laporan BATAL setelah melalui kronologis yang rumit dan alot.

Kronologis batalnya laporan Aremania ke Bareskrim Polri itu bisa diketahui dari rangkaian aktivitas yang dijalani rombongan korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dari Malang ke Jakarta.

Jalan terjal harus dihadapi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan dari Malang yang berjuang hingga berangkat secara khusus ke Jakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Gabungan Aremania (TGA) bersama tim hukum berikut korban dan keluarga korban pada ujungnya memutuskan untuk membatalkan laporannya ke Bareskrim Polri.

Alasan pembatalan tersebut, karena ada sejumlah pasal yang turut dilampirkan dalam pelaporan tersebut ditolak pihak Bareskrim Polri.

Sebagai informasi, ada tiga pasal yang tercantum dalam laporan Aremania ke Bareskrim Polri

Yang pertama, pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Lalu yang kedua, pasal 351 dan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan.

Yang ketiga, Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Perlu diketahui, ketiga pasal tersebut ditujukan kepada mantan Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat serta Sabhara Polres Malang dan Sat Brimob Polda Jatim.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved