Berita Pasuruan Hari Ini

Perusahaan Modal Asing di Pasuruan Rugi Besar Akibat Ulah Demonstran

King Jim adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri tahun 1997 dan bergerak dalam usaha peralatan alat tulis, kantor, dsb.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
galih lintartika
Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) 

King Jim adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri tahun 1997 dan bergerak dalam usaha peralatan alat tulis, kantor, dsb.

SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Manajemen PT King Jim Indonesia akhirnya mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.

Mereka mengirimkan surat resmi ke DPRD Kabupaten Pasuruan, 18 November 2022 kemarin terkait aksi demo yang berkepanjangan.

Ada beberapa poin yang disampaikan dalam surat itu. Intinya, manajemen PT King Jim Indonesia terganggu dengan aktifitas demo itu.

Apalagi, setiap kali demo tidak menemui titik temu. Mediasi pun selalu dilaksanakan tapi selalu menemui jalan buntu, karena warga memaksa kehendak.

Ada tujuh poin yang disampaikan di antaranya perusahaan merasa prihatin atas aksi demonstrasi di area lingkungan PT. King Jim Indonesia.

Kedua, aksi demonstrasi mengganggu proses produksi karena sebagian besar karyawan tidak masuk kerja tanggal 7 November 2022.

Bahkan, ada beberapa perwakilan peserta demo yang banyak dari karang taruna sempat melarang karyawan masuk dalam perusahaan.

Baca juga: 4 Butir Kesepakatan Karang Taruna Desa Pandean Vs PT King Jim, Pasuruan

Ketiga, karyawan dengan sangat terpaksa diliburkan pada tanggal 8 November 2022, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi.

Keempat, PT King Jim Indonesia mengalami kerugian cukup besar selama terjadinya aksi demonstrasi ini.

Kelima, mengganggu konsentrasi kerja para karyawan PT. King Jim Indonesia dengan banyaknya
kerumunan peserta aksi.

Selain itu, suara bising dari pengeras suara yang digunakan peserta aksi saat melakukan orasi atau penyampaian pendapat di depan pintu masuk.

Keenam, timbulnya rasa tidak nyawan bagi karyawan PT. King Jim Indonesia dalam bekerja karena aksi demo yang tidak berujung.

Ketujuh, tidak terciptanya iklim investasi yang sehat, nyaman dan kondusif di Kawasan Industri PIER
Pasuruan.

Tujuh poin ini dikeluarkan karena aksi demonstrasi ini dengan tuntutan yang mengatasnamakan untuk "kepentingan warga desa".

Kuasa hukum PT King Jim Indonesia, Dadang Risdianto berharap, kalangan legislatif memperhatikan keluhan PT King Jim Indonesia.

Menurutnya, PT King Jim Indonesia sebagai investor harus mendapatkan hak-haknya agar investasinya di Pasuruan ini aman, damai dan lancar.

“Kami mohon, perhatikan betul keluhan dari investor yang melakukan kegiatan usaha di Kawasan Industri PIER Pasuruan,” katanya, Kamis (24/11/2022).

Ia juga meminta DPRD membantu menyampaikan keresahan dunia usaha ke pihak-pihak terkait demi kebaikan bersama.

“Harapannya, agar terciptanya iklim investasi yang sehat, nyaman dan kondusif di Kawasan Industri PIER Pasuruan,” jelasnya.

Dadang mengaku, pihaknya hanya ingin mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah Daerah agar investasinya bisa berkelanjutan.

King Jim adalah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berdiri tahun 1997 dan bergerak dalam usaha peralatan alat tulis, kantor, dsb.

Perusahaan ini berlokasi di PT Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) di Kecamatan Rembang yang di dalamnya juga terdapat area kawasan berikat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved