Berita Pasuruan Hari Ini
4 Butir Kesepakatan Karang Taruna Desa Pandean Vs PT King Jim, Pasuruan
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, sambil menunggu audensi kedua, warga tidak diperkenankan untuk demo.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yuli A
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, sambil menunggu audensi kedua, warga tidak diperkenankan untjk demo.
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - Polres Pasuruan memfasilitasi mediasi perseteruan antara karang taruna Desa Pandean Kecamatan Rembang dengan PT King Jim, Rabu (23/11/2022) siang.
Sebelumnya, karang taruna Desa Pandean sudah lima kali menggelar aksi demo di depan PT King Jim dengan tuntutan pengelolaan anvalan (bahan bekas)
Karang taruna meminta pengelolaan anvalan dikembalikan ke warga. Padahal, anvalan itu sudah dikelola CV Wahyu Putra melalui surat kerjasama.
Mediasi ini berlangsung selama empat jam dan sangat alot. Ada empat poin yang dihasilkan dalam mediasi antara kedua belah pihak ini.
Di antaranya adalah,pertama, pemerintah desa membuat aturan mengenai pengelolaan di wilayah Desa Pandean.
Kedua, polres turut mengawal untuk kewajiban CSR bagi perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Ketiga, pihak kecamatan Rembang akan mengundang manajemen PT King Jim dan warga Desa Pandean (Kades, BPD, Karang Taruna).
Mediasi itu dilakukan untuk menyelesaikan pengelolaan limbah selambat-lambatnya hari Senin, 28 November di antor Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) lama.
Keempat, CV Wahyu Putra membuka ruang untuk adanya perbaikan kerjasama dengan warga Desa Pandean tersebut.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, sambil menunggu audensi kedua, warga tidak diperkenankan untjk demo.
"Dari empat poin tersebut semua warga dan pihak-pihak yang terkait sudah menyetujui dan menyepakatinya," kata Bayu.
Ia berharap, mediasi yang kedua nanti membuahkan hasil yang bisa diterima kedua belah pihak sehingga permasalahan ini bisa terselesaikan.
Ayik Suhaya, perwakilan warga mengatakan meminta limbah ini kembali dikelola wargadesa bukan dari luar desa.